OTT KPK Sidang Lanjutan Dugaan Suap Pemkab Kutim Hadirkan Encek UR Firgasih, Ada Bagi Proyek Rp 15 M

OTT KPK sidang lanjutan dugaan suap Pemkab Kutim hadirkan Encek UR Firgasih, ada bagi proyek Rp 15 miliar.

TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
SIDANG LANJUTAN - Jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. (12/10/2020). TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Peran Aswandini, sebagai pemberi proyek penunjukan langsung (PL) yang ada di Dinas PU pada terdakwa Aditya Maharani.

Proyek PL yang dikerjakan oleh terdakwa Aditya Maharani merupakan perintah Musyaffa, Kepala Bapenda dan Ismunandar Bupati Kutim nonaktif. 

Hasil pengerjaan proyek PL, rupa-rupanya Aswandini turut menerima sejumlah uang suap dari Aditya Maharani. 

Dihadapan Majelis Hakim, Aswandini menyampaikan kesaksian bahwa ada sejumlah anggaran di Dinas PU Tahun 2020, yang kemudian anggaran tersebut terbagi beberapa paket. 

Antara lain, seperti paket lelang yang bersumber dari DAK, dengan besaran Rp 40 miliar. 

Lalu adapula anggaran paket PL dengan nilai Rp 100 miliar.

Kemudian anggaran pembayaran hutang pekerjaan multiyears sebesar Rp 70 miliar.

Dan terakhir, anggaran untuk pembayaran hutang pekerjaan yang dilaksanakan pada Tahun 2019. Nilainya sebesar Rp 60 miliar.

Dari seluruh paket anggaran tersebut, yang paling besar nilainya adalah paket proyek PL. 

Dijelaskannya alasan anggaran tersebut bisa lebih besar dari paket lelang.

Hal itu dikarenakan adanya pemecahan nilai pekerjaan lelang dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca juga: Gubernur Kaltim Tolak MoU Tolak UU Cipta Kerja, Isran : Siapa yang Bilang Mereka Mau Saya Kesana?

Baca juga: 17 Orang Diamankan, 14 Diantaranya Pelajar, Diduga Akan Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Bakal Loncat ke PDIP? Anak Buah Megawati Buka Pintu ke Eks Demokrat

Baca juga: BERUNTUN Sehari 3 Kebakaran Terjadi di Kecamatan Samarinda Ulu & Ilir Kota Samarinda Provinsi Kaltim

Guna mempermudah pelaksanaan pengerjaan, sejumlah proyek dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

Aswandini menyebut, meski dirinya selaku Kepala Dinas PU, namun dirinya tidak dilibatkan secara langsung dalam proses penyusunan nominal anggaran dan pembagian daftar pekerjaan sejumlah proyek.

"Sudah disusun serta diatur oleh TAPD, yakni Bapeda, Sekretaris Daerah, BPKAD dan Bapenda," ucapnya

"Dari anggaran yang ada, saya kemudian mengalokasikan dana sebesar 10 persen dari masing-masing pagu, gunanya sebagai anggaran biaya operasional dan anggaran pekerjaan konsultan pengawas. Tapi tidak mengubah nilai awal pagu," lanjut Aswandini memberi kesaksian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved