Polres Nunukan Cabut Izin Lomba HUT Ke 21 Nunukan di Paras Perbatasan, Berikut Keterangan AKBP Anwar
Polres Nunukan cabut izin lomba HUT Ke 21 Nunukan di Paras Perbatasan, berikut keterangan AKBP Anwar.
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Izin lomba rangkaian HUT ke-21 Kabupaten Nunukan yang dilaksanakan sejak 20 September di Paras Perbatasan, dicabut oleh Polres Nunukan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, Senin (12/10/2020), pukul 14.00 Wita.
Dia mengatakan semua izin keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, sementara tidak dikeluarkan Polres Nunukan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kaltara, Jadi 669 Kasus, Pasien Terpapar Bertambah 4 Kasus di Bulungan dan Tarakan
Baca juga: Duga Provokator Ketua KAMI Medan Ditangkap Polisi Usai Demo Tolak UU Cipta Kerja, Proses di Jakarta
Baca juga: Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Sebut TNI-Polri Siap Bantu Distribusi Logistik Pilkada
Sebab, sesuai maklumat Kapolri berupa surat edaran 22 September, melarang kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, lantaran lonjakan angka penyebaran Covid-19 semakin tinggi.
"Maklumat Kapolri ini, bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Makanya seperti, turnamen olahraga kita sampaikan ke panitia, kita tidak akan mengeluarkan izinnya," kata Anwar kepada TribunKaltara.com, saat ditemui di Gedung DPRD Nunukan.
Termasuk pencabutan izin yang sempat dikeluarkan untuk kegiatan lomba rangkaian HUT ke-21 Nunukan di Paras Perbatasan.
Kegiatan lomba ini, direncanakan akan dilaksanakan sampai 28 November.
"Kami cabut, karena sesuai maklumat Kapolri itu, ini juga demi keselamatan kita dari bahaya Covid-19," ucap Anwar.
Menurut Anwar, saat dikeluarkan izin keramaian, belum bisa menjamin tidak adanya kerumunan orang.
Dia mencontohkan, di Tegal seorang Wakil Ketua DPRD yang menggelar hajatan internal tapi malah terjadi kerumunan banyak orang.
"Kalaupun ada yang tetap membuat acara yang mengumpulkan orang banyak itu ilegal," ungkap Anwar.
Terkait sanksi bagi yang melanggar, Anwar menjawab, sementara mengacu pada Perbup 28 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Kemudian, Surat Telegram Kapolda Kaltara Nomor STR/1748/IX/YAN.2.1/2020 tentang petunjuk dan arahan dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Berupa sanksi sosial saja, sementara mengacu pada Perbup. Nanti penertibannya oleh teman-teman dari Satgas Covid-19, ranahnya Satpol PP," jelas Anwar.
Dia meminta kepada masyarakat Nunukan, tetap menjalankan protokol kesehatan 4M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.