Sabtu, 2 Mei 2026

Pilkada Kaltara

Jadwal Debat Kandidat Gubernur Pilgub Kaltara, KPU Sebut 3 Kali Digelar, Ini Daftar Temanya

KPU Kaltara, mempersiapkan jadwal debat kandidat gubernur di Pilgub Kaltara, Tarakan dan Tanjung Selor kebagian tempat

Tayang:
Penulis: Amiruddin | Editor: Cornel Dimas Satrio
Kolase TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Pilgub Kaltara 2020 ( Kolase TribunKaltara.com) 

Selain itu, pasangan Irianto Lambrie-Irwan Sabri diusung Partai Golkar (4 kursi), PAN (2 kursi), Perindo (1 kursi), PKS (3 kursi), PBB (1 kursi), dan NasDem (2 kursi).

Serta pasangan Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan diusung Partai Demokrat (4 kursi), PDIP (5 kursi), Gerindra (5 kursi), dan PPP (1 kursi).

"Harapan kita bersama, pelaksanaan debat kandidat nantinya berjalan lancar," pungkasnya.

Imbauan KPU Kaltara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

PKPU itu mengatur pelaksanaan pilkada serentak dalam kondisi bencana non alam, yakni Covid-19.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, mengatakan PKPU itu melarang calon kepala daerah melaksanakan rapat umum, konser musik, kegiatan olahraga, dan lainnya.

Intinya kata dia, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 melarang adanya kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa.

"Sesungguhnya PKPU itu mengajak kandidat mengefektifkan kampanye dalam jaringan atau daring.

Kalau toh ada kampanye terbatas, jumlah peserta yang hadir dibatasi jumlahnya, dan wajib mematuhi protokol kesehatan," kata Suryanata Al Islami, kepada TribunKaltara.com, Minggu (27/9/2020).

Ternyata Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Sudah Lima Kali ke Kaltara

Negatif Covid-19, Muhammad Nasir Bakal Calon Wakil Bupati Berharap Dapat Ditetapkan Sebagai Paslon

Minta ASN Netral di Pilkada, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Sebut ke Kaltara Bukan Lihat Satu Calon

Suryanata Al Islami menambahkan, berkaca pada pengundian nomor urut kandidat Pilgub Kaltara baru-baru ini, live streaming KPU disaksikan puluhan ribu penonton.

Artinya kata dia, calon kepala daerah atau simpatisannya bisa memanfaatkan media daring untuk berkampanye.

"Jika kandidat bisa menyajikan konten yang menarik, tentu masyarakat akan tertarik menyaksikan.

Dengan begitu, sosialisasi tetap jalan tanpa melanggar protokol kesehatan," tambahnya.

Terancam Sanksi

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved