Pilkada Kaltara
Jadwal Debat Kandidat Gubernur Pilgub Kaltara, KPU Sebut 3 Kali Digelar, Ini Daftar Temanya
KPU Kaltara, mempersiapkan jadwal debat kandidat gubernur di Pilgub Kaltara, Tarakan dan Tanjung Selor kebagian tempat
Penulis: Amiruddin | Editor: Cornel Dimas Satrio
Dikatakan mantan Ketua KPU Bulungan itu, bagi calon kepala daerah yang melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2020, terancam dikenakan sanksi tegas.
Bahkan kampanye yang mengabaikan protokol kesehatan, bisa saja dibubarkan.
"Bawaslu ketika menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, bisa langsung menegur calon kepala daerah atau timnya," ujarnya.
Terpisah, Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Erwin Zadma, juga mengatakan adanya sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan.
Utamanya dalam tahapan kampanye, yang berlangsung mulai 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang.
"Tentu ada sanksi tegas. Kalau misalnya pelanggaran admistrasi, bisa dibawa ke Bawaslu.
• Jadwal Liga Italia, Big Match AS Roma vs Juventus, Live Streaming RCTI Plus Pukul 01.30 WIB
• HEBOH Potensi Tsunami 20 Meter di Selatan Jawa Timur dan Jawa Barat, Peneliti ITB Beri Penjalasan
Jika unsur pidananya terpenuhi, tentu kami siap proses, meskipun itu adalah upaya terakhir," kata Erwin Zadma.
Jebolan Akpol 1991 itu, berharap komitmen calon kepala daerah menyukseskan pilkada serentak, dengan menaati protokol kesehatan.
Sehingga kata dia, penyelenggaraan pilkada berjalan lancar, kontestan, masyarakat dan penyelenggara juga sehat.
Sekadar diketahui, daerah yang melaksanakan pilkada di Kaltara, yakni Kabupaten Nunukan, Malinau, Tana Tidung, dan Bulungan.
Termasuk Pilgub Kaltara juga akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
(*)
( TribunKaltara.com/Amiruddin )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/pilgub-kaltara-2020-13102020.jpg)