Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja

DPRD PPU Terima Aspirasi Serikat Buruh, Ketua DPRD Jhon Sebut Akan Perjuangkan ke Pemerintah Pusat

Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Jhon Kenedy menerima aspirasi atau tuntutan serikat buruh di depan Gedung DPRD PPU

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO
Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedy berdiri diatas mobil pick up bersama para serikat buruh menerima aspirasi tolak UU Cipta Kerja 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara, Jhon Kenedy dan Wakil Ketua dan Wakil Ketua I DPRD PPU, Abdul Rauf Muin serta jajaran petinggi lainnya menerima aspirasi atau tuntutan serikat buruh di depan Gedung DPRD PPU.

Jhon Kenedy menerima aspirasi para serikat buruh dengan ikut menaiki mobil pick up yang ditumpangi sebagai tempat menyampaikan aspirasi.

Diatas mobil pick up tersebut, Jhon bersama rekan-rekan lain mendengarkan aspirasi para buruh kemudian ia berunding dengan anggota DPRD PPU lainnya dan ia menyampaikan menerima aspirasi tersebut.

Dalam sambutannya, ketua DPRD PPU mengucspkan terimakasih kepada rekan-rekan seritak buruh yang telah hadir ke Gedung DPRD PPU.

"Pejuang rakyat kecil, pejuang buruh yanh ada di penajam Paser utara, saya mengucapkan terimaksih anda sudah datang kerumah rakyat, ke DPRD PPU, menyampaikan aspirasi keluhan masyarkat yg ada di enajam paser Utara," kata Jhon diatas mobil Pick up, Rabu (13/10/2020).

Saat Ini Pelayanan di Kantor Disdukcapil Malinau Normal, Diberlakukan Jam Kerja Pagi dan Siang

Revitalisasi Pasar Tenguyun Kota Tarakan Ditargetkan Akhir Tahun 2020 Rampung

Ratusan Serikat Buruh PPU Tolak UU Cipta Kerja, Minta Dukungan DPRD dan Bupati

Jhon bersama rekan-rekan anggota DPRD PPU sepakat menerima aspirasi para derita buruh dan akan memperjuangkan kepada pemerintah pusat.

"Insyallah kami dan rekan-rekan anggita dprd atas nama lembaga DPRD PPU menerima Aspirasi yang saudara dampaikan dan akan kami perjuangkan kepada oemerintah pusat," kata dia.

Lebih lanjut, Jhon juga menyampaikan kepada serikat para buruh, jika memang di dalam UU Cipta Kerja tersebut terdapat pasal yang krusial, pihaknya meminta kepada para buruh untuk disampaikan.

"Apabla ada pasal yng krusial didalam uu cipta kerja ini tolong sampaikan kepada kami untuk kita bahas bersama-sama agar yang kita perjuangkan ini bisa jelas untuk disampaikan ke pemerintah pusat," ujar Jhon.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved