Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan Serikat Buruh PPU Tolak UU Cipta Kerja, Minta Dukungan DPRD dan Bupati

Ratusan serikat buruh Kabupaten PPPU tergabung dalam FSP Kahutindo lakukan aksi demo tolak UU Cipta Keja dengan mendatangi Kantor DPRD PPU

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO
Ratusan Serikat Buruh di PPU melakukan aksi tolak UU Omnibus Law, Rabu (14/10/2020) 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM- Ratusan serikat buruh Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU melakukan aksi tolak undang- undang (UU) Cipta Kerja atau UU Omnibus Law, Rabu (14/10/2020)

Para buruh berbondong dan berkumpul di depan Kantor DPRD PPU tepat sekira pukul 11.30 WITA. Dari pantauan TRIBUNKALTIM.CO, nampak sejumlah pendemo membawa sepanduk dan poster besar bertuliskan "Pak Presiden Joko Widodo Tolong Segera Terbitkan PERPPUU Untuk Mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, Untuk Masa Depan Kami dan Generasi Berikutnya" dan banyak lagi.

Ketua FSP Kahutindo, Asrul Paduppai menyampaikan 4 tuntutan atau alasan penolakan UU Cipta Kerja itu kepada anggota DPRD PPU untuk disampaikan kepada Pemerintah pusat.

"Pertama penghapusan dan perubahan pasal-pasal yang mengatur tentang ketentuan upah pekerja sehingga upah pekerja makin menurun nilainya bahkan sanksi-sanksi yang mengatur tentang pelanggaran pembayaran upah di bawah ketentuan malah dihilangkan," kata Asrul, Kamis (14/10/2020).

Budidaya Rumput Laut Pakai Botol Plastik, Dinas Perikanan Nunukan Akui Tak Ada Sanksi, Ini Solusinya

Tolak UU Cipta Kerja, Politisi Demokrat Kaltara Muddain Sebut Cacat Substansi dan Prosedur

Gegara Covid-19, Kadis Perindagkop dan UMKM Kota Tarakan Untung Sebut Tera Ulang Diperpanjang

Kedua adalah tidak adanya batasan-batasan dalam penempatan pekerja diantara kegiatan utama perusahaan dengan kegiatan penunjang dikarenakan dihapusnya pasal 64 dan pasal 65 UU no 12 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

ketiga, makin mudahnya pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja dengan dihapus dan dirubahnya pasal 151, 152 sn 154 UU no 13 tahun 2003.

keempat, bahwa dengan dihapusnya nilai pesangon yang diatur sebelumnya dalam pasal 161, 162,163, 164,165, 166, 167, 168, 169, 170, 171 dan 172 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sehingga berpengaruh kepada dampak para buruh atau pekerja.

Adapun para buruh meminta kepada Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud dan Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedy untuk mendukung mereka dengan membuat pernyataan penolakan bersama.

"Sehingga atas dasar ini kami menolak atas disahkannya UU omnibus law Cipta Kerja serta meminta penolakan kami juga didukung oleh Bupati Kabupaten PPU, Abdul Gafur Mas'ud dan ketua DPRD PPU dengan membuat pernyataan penolakan bersama atas disahkannya UU tersebut," kata Asur.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved