Kapolda Kaltim Perintahkan Polisi Utamakan Tindakan Persuasif & Humanis saat Aksi Tolak UU Ciptaker

Kapolda Kaltim perintahkan polisi utamakan tindakan persuasif & humanis saat aksi Tolak UU Ciptaker.

TRIBUNKALTARA.COM/IKBAL NURKARIM
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak ditemui awak media usai memberi arahan ke personel Polres Berau, Kamis (15/10/2020). TRIBUNKALTARA.COM/IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG REDEB- Kapolda Kaltim perintahkan polisi utamakan tindakan persuasif & humanis saat aksi Tolak UU Ciptaker.

Selain memberi arahan terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Virus Corona ( Covid-19 ), Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak dalam kunjungan perdananya ke Berau, juga mengingatkan tentang pentingnya melakukan tindakan persuasif saat pengamanan unjuk rasa kepada massa aksi.

Ia menjelaskan dalam pengamanan, tindakan yang paling utama dilakukan adalah dengan cara persuasif dan humanis karena polisi bukan lawan masyarakat ataupun pengunjuk rasa.

Baca juga: Pentas Drama dan Lantunan Puisi Warnai Demonstrasi Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Balikpapan

Baca juga: Akses Masuk BPBD Balikpapan Sulit, Pemadaman Kebakaran di Marsma Iswahyudi Dilakukan dari Jalan Raya

Baca juga: Si Jago Merah Ngamuk di Balikpapan Kaltim, Banyak Rumah Berhimpitan Sebabkan Api Cepat Menyambar

"Polisi bukan lawan masyarakat, apalagi dalam menyampaikan pendapat. Kita bukan musuhnya. Kita hanya mengamankan, makanya saya meminta kepada masyarakat untuk tidak bentrok sama Polisi, karena kami bertanggung jawab mengamankan,” tegasnya.

“Karena polisi kan bukan yang bikin undang-undang itu. Polri bahkan nggak tahu pembentukan undang-undang itu seperti apa,” tuturnya.

Orang nomor satu di Polda Kaltim itu juga meminta personel aktif melakukan sosialisasi, dirinya khawatir aksi penolakan Omnibus Law dilatarbelakangi kabar hoax yang banyak tersebar di media sosial.

Baca juga: Gedung DPRD Balikpapan Dikelilingi Kawat Berduri, Demo Mahasiswa Diwarnai Aksi Teatrikal dan Puisi

Baca juga: Kepala BMKG Berau Ingatkan Warga Waspada Ancaman La Nina, Akan Muncul Bencana Hidrometeorologi

Baca juga: Vaksin Covid-19 Beredar Tahun 2021, Dinkes Kaltim Minta Pelaku Bisnis Hotel Jangan Terlalu Berharap

"Saya kira yang paling penting bahwa harus melakukan sosialisasi. Saya melihat mungkin sebagian masyarakat yang melakukan protes, unjuk rasa apapun itu namanya, itu banyak belum mendapat informasi secara lengkap tentang Omnibus Law.

Makanya Polres harus ikut secara aktif sosialisasi, karena dampaknya juga ke keamanan yang tentu menjadi tanggung jawab Polri, untuk itu kita berharap masyarakat yang melakukan unjuk rasa jadi lebih paham apa yang mereka perjuangkan, apakah betul-betul substansial atau bukan," jelasnya.

Menyoal bentrokan yang terjadi di Balikpapan dan Samarinda, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan itu karena aksinya sudah melewati batas waktu pelaksanaan dan sudah diingatkan untuk bubar, tapi tetap tidak mau bubar.

“Kan kita nggak boleh unjuk rasa sampai melewati (batas waktu). Karena itu kan mengganggu sekali kegiatan masyarakat, semua jalan harus ditutup, sehingga sampai waktunya kita harus sampaikan, bubar,” bebernya.

( TribunKaltara.com / Ikbal Nurkarim )

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved