Kejari PPU Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi BOSDA SMK Pelita Gama Penajam Tahun 2015
Kejari PPU tetapkan satu tersangka kasus korupsi Bosda SMK Pelita Gama Penajam tahun 2015.
TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Kejari PPU tetapkan satu tersangka kasus korupsi Bosda SMK Pelita Gama Penajam tahun 2015.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) Kalimantan Timur kembali menetapkan Satu tersangka kasus korupsi atas penyelewengan Bantuan Operasional Sekolah Daerah ( Bosda ), SMK Pelita Gama Penajam Tahun 2015 yang disinyalir merugikan negara.
"jadi hari ini kita sudah melaksanakan penahanan di tingkat penyidikan terhadap tersangka, ini merupakan dipenyidikan Bosda tahun 2015 pada SMK Pelita Gama Penajam Paser Utara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Guntur Eka Permana didampingi Kepala Kepala Seksi Intelijen Budi Susilo, di Kantor Kejari Penajam, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: PDAM Nunukan Rencanakan Interkoneksi Jaringan Pipa, Ini Wilayah Terdampak Penghentian Aliran Air
Baca juga: Kepala Loka Monitor SFR Tanjung Selor Sosialisasikan Penggunaan Frekuensi Radio, Jelaskan Urgensinya
Baca juga: 3 Armada Kapal PT Pelni Siap Berangkat Dari Nunukan, Batasi 50 Persen Penumpang, Wajib Penuhi Ini
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan, tersangka merupakan kepala sekolah dari SMK Pelita Gama berinisial IH pada tahun 2015 silam
Tersangka IH telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Oktober 2020 lau.
Penahanan tersangka IH ini telah memenuhi syarat secara Objektif serta Subjektif, sebab tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan tersebut.
"ditambah selama ini memang tersangka berada di wilayah hukum yang diluar wilayah hukum kami, yakni berada di pulau Jawa," ungkap Guntur.
"kemarinpun pihak kami sampai harus memeriksa kesana (Jawa), jadi sekarang kita melakukan penahanan tersangka guna untuk mempercepat proses peradilan dan cepat memberi kepastian hukum terhadap tersangka itu sendiri," imbuhnya.
Untuk modusnya Guntur menjelaskan, tersangka IH menggunakan dana Bosda tersebut diluar ketentuan petunjuk tehknis yang ada.
"penggunaanya tidak sesuai dengan juknis, macam-macam, ada yang dipakai untuk keperluan gaji guru, untuk keperluan pribadi, dan untuk yang lain-lain," sebut Guntur.
Diketahi Dana Bosda tersebut sekitar Rp 1,176 Miliar.
Sementara itux Guntur belum menyebutkan kerugian negara atas penyelewengan yang dilakukan tersangka.
Baca juga: Perajin Anyaman Rotan Tenggarong Sebut Kesulitan Dapatkan Rotan karena Banyak Lahan Tambang
Baca juga: Pengacara Kondang Hotman Paris Beberkan Analisa Pasal UU Cipta Kerja, Benarkah Untungkan Buruh?
Baca juga: Rapat Persiapan Debat Publik Calon Bupati, KPU Malinau berencana Libatkan Lembaga Penyiaran Nasional
Sebab, pihaknya masih menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"untuk kerugian nanti kita tunggu hasil perhitungan dari BPKP, saat ini kita sudah meluncur, perkiraannya banyak kerugian," ungkap Guntur.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka IH bisa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikordengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
( TribunKaltara.com / Dian Mulia Sari)