Polemik UU Cipta Kerja
Pengacara Kondang Hotman Paris Beberkan Analisa Pasal UU Cipta Kerja, Benarkah Untungkan Buruh?
Pengacara kondang Hotman Paris beberkan analisa Pasal UU Cipta Kerja, benarkah untungkan buruh ?
TRIBUNKALTARA.COM - Pengacara kondang Hotman Paris beberkan analisa Pasal UU Cipta Kerja, benarkah untungkan buruh ?
UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI hingga kini masih menyisakan polemik terkait draft yang beredar di masyarakat.
Tak sedikit lapisan buruh dan mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja lantaran dianggap merugikan hak buruh.
Di sisi lain, pengacara kondang sekelas Hotman Paris Hutapea, justru menilai UU Cipta Kerja memiliki sisi yang menguntungkan para buruh.
Hotman Paris Hutapea memberi selamat kepada para buruh seusai membaca UU Cipta Kerja.
Ia menyoroti klausul pesangon kepada buruh.
Baca juga: Gubernur Kaltim Beri Tanggapan Kemungkinan Ada Demonstrasi Lanjutan Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Baca juga: Ratusan Serikat Buruh PPU Tolak UU Cipta Kerja, Minta Dukungan DPRD dan Bupati
Baca juga: Akhirnya Prabowo Buka Suara, Bongkar Sikap Gerindra Tak 100 Persen Dukung UU Cipta Kerja
Hal yang paling penting, menutu Hotman Paris adalah persoalan pesangon yang selama ini menjadi kendala para buruh.
Di UU Cipta Kerja, jika bos atau majikan tidak memberikan pesangon kepada buruh, maka bisa dipenjarakan.
Untuk mengetahui lebih banyak lagi tentang UU Cipta Kerja dari perspektif Hotman Paris, silakan membaca artikel di bawah ini.
1. Bos bakal tertib bayar pesangon
Seusai memahami isi UU Cipta Kerja, Hotman Paris mengatakan, buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.
Bahkan Hotman Paris mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.
Hotman Paris menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria Batak itu.
Hotman Paris mengatakan, hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun.
2. Menguntungkan buruh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/pengacara-hotman-paris-15102020.jpg)