Pilkada Balikpapan

Pilkada Balikpapan Calon Tunggal, Ketua KPU : Coblos Calon Walikota Atau Kolom Kosong Sekali Sah

Pilkada Balikpapan calon tunggal, Ketua KPU : Coblos calon walikota atau kolom kosong sekali Sah.

TRIBUNKALTARA.COM/DWI ARDIANTO
Kantor KPU Kota Balikpapan. TRIBUNKALTARA.COM/DWI ARDIANTO 

"Jika begitu yang mengisi jabatan wali kota adalah pejabat walikota yang ditunjuk oleh Mendagri atas usulan gubernur. Ini supaya masyarakat juga paham," jelasnya.

Baca juga: Honor Hanya Rp 350 Ribu, DPRD Balikpapan Ajukan Kenaikan Upah Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19

Baca juga: Mantan Kepsek SMK Pelita Gamma Penajam Korupsi, Imam Rahardjo : Pihak Sekolah Sangat Terpukul

Baca juga: Terekam CCTV, Ibu dan Anak di Samarinda Kaltim Kompak Mencuri Uang Kotak Amal Masjid At Taqarrub

Laki-laki yang berlatar belakang sebagai pengusaha ini menjelaskan sepanjang tata cara pencoblosan mengikuti kaidah, maka bisa terhadi Pilkada gelombang berikutnya.

Merujuk pada undang-undang (UU) 10 tahun 2016, gelombang Pilkada berikutnya akan dilaksanakan tahun 2024. Dimana keserentakan Pilkada mulai tahun 2015, 2017, 2018, 2020 dan 2024.

"Ini jika mengikuti undang-undang 10. Kecuali nanti undang-undangnya diubah. Ada terjadi desain Pemilu lokal dan nasional, maka lain lagi," imbuhnya.

( TribunKaltara.com / Miftah Aulia )

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved