Pilkada Balikpapan
Pilkada Balikpapan Calon Tunggal, Ketua KPU : Coblos Calon Walikota Atau Kolom Kosong Sekali Sah
Pilkada Balikpapan calon tunggal, Ketua KPU : Coblos calon walikota atau kolom kosong sekali Sah.
"Jika begitu yang mengisi jabatan wali kota adalah pejabat walikota yang ditunjuk oleh Mendagri atas usulan gubernur. Ini supaya masyarakat juga paham," jelasnya.
Baca juga: Honor Hanya Rp 350 Ribu, DPRD Balikpapan Ajukan Kenaikan Upah Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19
Baca juga: Mantan Kepsek SMK Pelita Gamma Penajam Korupsi, Imam Rahardjo : Pihak Sekolah Sangat Terpukul
Baca juga: Terekam CCTV, Ibu dan Anak di Samarinda Kaltim Kompak Mencuri Uang Kotak Amal Masjid At Taqarrub
Laki-laki yang berlatar belakang sebagai pengusaha ini menjelaskan sepanjang tata cara pencoblosan mengikuti kaidah, maka bisa terhadi Pilkada gelombang berikutnya.
Merujuk pada undang-undang (UU) 10 tahun 2016, gelombang Pilkada berikutnya akan dilaksanakan tahun 2024. Dimana keserentakan Pilkada mulai tahun 2015, 2017, 2018, 2020 dan 2024.
"Ini jika mengikuti undang-undang 10. Kecuali nanti undang-undangnya diubah. Ada terjadi desain Pemilu lokal dan nasional, maka lain lagi," imbuhnya.
( TribunKaltara.com / Miftah Aulia )