Jaringan Ekstasi Internasional di Samarinda, Narkoba dari Malaysia, Pelaku WNA dan Tarakan Kaltara

Jaringan ekstasi internasional di Samarinda, narkoba dari Malaysia, pelaku WNA dan Tarakan Kaltara.

TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Pers rilis pengungkapan peredaran ekstasi jaringan internasional oleh Polresta Samarinda Unit Satuan Resserse Narkoba (Satreskoba) di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (19/10/2020) hari ini. TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTARA.COM - Jaringan ekstasi internasional di Samarinda, narkoba dari Malaysia, pelaku WNA dan Tarakan Kaltara.

Jajaran Polresta Samarinda Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antar negara tepatnya Penang, Malaysia, dan menangkap empat pelaku yang terlibat di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada 13 Oktober 2020 lalu.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena saat ditanya mengenai indikasi pelaku lain, menjawab hanya dua pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), selebihnya masih dilakukan pendalaman.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Tarakan Tambah Lima Kasus, Seorang Balita Usia 1,6 Tahun Terpapar Virus Corona

Baca juga: Tewas Tertimbun di Tambang Emas Sekatak, 5 Warga Sulsel Ini Baru Sebulan Berada di Kaltara

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Tak Main-main Netralitas ASN di Pilkada, Ada Petahana yang Didiskualifikasi

"Hanya dua itu saja, TN dan Cen Ce, warga negara Malaysia," ucapnya singkat, Selasa (20/10/2020) hari ini.

Mengenai status kewarganegaraan dan cara komunikasi pada pelaku HS (39), AKP Andika Dharma Sena, mengakui sulit terlacak lantaran TN menggunakan private number untuk menghubungkan pada pemasok ekstasi di Malaysia yaitu Cen Ce.

"TN (DPO) diakui (pelaku) berada di Indonesia, sistem komunikasi menggunakan private number agar tidak mudah dilacak kepolisian saat menghubungi pelaku HS," tuturnya.

Pelaku HS sendiri adalah warga Tarakan, beralamat di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang menginap di salah satu hotel sekitar Jalan S. Parman, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, yang tertangkap pada 13 Oktober 2020 terkait peredaran narkotika jenis ekstasi.

Tiga pelaku lain yakni TS, PS dan HR terindikasi terlibat jaringan internasional.

Polisi sendiri berhasil mengamankan dari HS dan TS, berupa 1.000 butir yang kemudian tersisa 929 butir, 71 butir di antaranya hancur.

Kronologi Penyergapan

Polresta Samarinda sergap & tangkap 4 pengedar ekstasi jaringan internasional, begini kronologinya.

Di sebuah hotel, Jalan S Parman, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, petugas kepolisian jajaran Polresta Samarinda Unit Satuan Resserse Narkoba ( Satreskoba ) mendapati pelaku pertama, HS di sebuah kamar hotel dan melakukan penggeledahan.

"Anggota lakukan penggeledahan dan mendapatkan ineks pada bak sampah kamar hotel yang disembunyikan dalam kotak rokok, satu bungkus berisikan 98 butir Narkotika jenis ekstasi seberat 36,26 Gram Netto," jelas Kasat Reskoba Samarinda, AKP Andika Dharma Sena saat press rilis, Senin (19/10/2020) hari ini.

Satreskoba Polresta Samarinda saat press rilis pengungkapan kasus narkoba yang dikirim dari Provinsi D.I. Aceh, Selasa (13/10/2020). (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD FAIROUSSANIY)
Satreskoba Polresta Samarinda saat press rilis pengungkapan kasus narkoba yang dikirim dari Provinsi D.I. Aceh, Selasa (13/10/2020). (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

Baca juga: Pemain Bosnia Positif Corona Timnas U-19 Batal Tanding, Tim Papan Atas Kroasia Jadi Lawan Pengganti

Baca juga: Sri Mulyani Tolak Usulan Kementerian Perindustrian Soal Pajak Mobil Baru 0 Persen, Ini Alasannya

Baca juga: Tahapan Pilkades Beririsan dengan Pilkada Bulungan, KPU Sebut Ganggu Persiapan

Baca juga: Jalin Silaturahmi, Pjs Bupati Berau HM Ramadhan Dorong Tribun Kaltim Terus Berinovasi

Penangkapan HS, lalu dilakukan pengembangan lapangan oleh petugas, hingga akhirnya mendatangi tersangka lainnya yaitu TS di sekitar Jalan Meranti Gg. 02 No.60 RT.16, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda sekitar satu jam kemudian pukul 19.25 Wita.

"Pertama HS dan dikembangkan di lapangan mengarah ke pelaku lain. Dari keterangan HS masih ada barang yang dititip ke pelaku TS sebanyak 802 butir, dari pengakuan itu kami menemukan TS sedang mencuci baju lalu segera kami lakukan penggeledahan," tegas Andika.

Sempat berkelit, pelaku TS akhirnya pasrah saat petugas melakukan penggeledahan disekitar rumah yang ia huni.

Agak sulit, namun petugas berhasil menemukan satu sebuah spakbor depan motor yang mencurigakan berbalut plastik, saat dibuka ternyata berisikan satu lembar plastik pembungkus makanan ringan berwarna hijau yang didalamnya terdapat 100 seratus butir ekstasi seberat 37 Gram Netto.

"Tak sampai disitu, kami juga mendapati satu buah kresek plastik lain berwarna hitam yang didalamnya terdapat 9 bungkus plastik poketan berisikan 802 butir ekstasi seberat 296,74 Gram Netto dan 1 (satu) bendel klip plastik," ungkapnya.

Baca juga: KPU Nunukan Bagikan Alat Peraga Kampanye Kepada Masing-masing Pasangan Calon, Berikut Jumlahnya

Baca juga: Cagub Kaltara Zainal Paliwang Akan Kampanye Tatap Muka di 32 Titik di Nunukan, Sulit Kampanye Daring

Baca juga: 14 Calon Pengacara Ikuti PKPA yang Digelar DPD HAPI Kaltim

baca juga: Jangan Senang Dulu, Kelulusan CPNS Bisa Batal Jadi PNS, Instansi Cek ke KPU, Warga Bisa Lapor BKN

Selain itu petugas juga menyita dari tangan HS uang tunai sebesar Rp. 2,2 juta ditemukan di dalam kotak ponsel yang diduga uang hasil pemberian dari pemasok ekstasi.

Tak sampai disitu dari pengakuan kedua pelaku (HS dan TS), bahwa ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan besar narkotika internasional ini.

"Dua pelaku lain kemudian kami telusuri, mengembang kepada PS dan HR yang kami amankan di seputaran Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari keduanya kami dapatkan 29 butir ekstasi dan sabu paketan," sebut Andika.

"Jadi pengiriman HS langsung komunikasi dengan saudara Cence (DPO) yang berada di Penang, Malaysia," sambungnya.

Dari keempat tersangka yang sempat diwawancarai Tribunkaltim.co, HS mengaku bahwa ia diupah Rp 5 juta untuk sekali pengiriman. Diakuinya bahwa, sebelum tertangkap oleh petugas ini adalah pengiriman yang kedua kalinya. 

Baca juga: Bawaslu Malinau Beber Kendala Laporan Pengawasan, Hanya 39 Persen Wilayah Tersedia Akses Internet

Baca juga: UPDATE 10 Pasien Covid-19 di Kaltara Dinyatakan Sembuh, Nunukan Kini Berstatus Zero Kasus Corona

Baca juga: HARU! Detik-detik Ayah Pangkat Serda Hormat ke Anak yang Perwira Sebelum Memeluk 'Anakku Komandanku'

baca juga: Total Pasien Covid-19 Tembus 401 Kasus, Kini Paser Masuk Zona Merah

"Saya dihubungi juga (oleh TN), cuma disuruh saja sama TN. Saya disuruh kontrol barang Cence (ekstasi). Pengiriman sendiri sudah dua, pertama tiga bulan lalu sebanyak 900 pil, itu di Balikpapan. Pakai jasa pengiriman ekspedisi antar negara FeDex," pengakuan HS pada awak media, Senin (19/10/2020).

Saat menerima barang kedua kalinya, HS mengaku saat itu memanfaatkan kondisi pengamanan pada demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, di depan Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda (pada 12 Oktober, sehari sebelum ditangkap), yang saat itu petugas kepolisian banyak konsen pada pengamanan massa aksi.

"Terimanya pas di SPBU, sekitar Jalan Teuku, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Janjiannya pagi hari, sekitar jam 11 sebelum demo ( Omnibus Law UU Cipta Kerja). Yang kedua dikirim melalui ekspedisi DHL," ucap HS.

9 Bulan Amankan 16 Kilogram Sabu-sabu

9 Bulan Polresta Samarinda amankan 16 kilogram sabu-sabu, Covid-19 tak pengaruhi peredaran narkoba.

Kasus peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur, khususnya Samarinda seperti tak pernah surut.

Tujuh bulan terakhir menghadapi wabah Covid-19, tidak berpengaruh berarti pada peredaran narkoba, para pelaku tetap saja masif bergerak, transaksi kristal putih mematikan. 

Baca juga: Deputi 2 Kemenko PMK Dody Usodo Hargo Sebut Sosialisasi Covid 19 Nyata Adanya Saja Tak Cukup

Baca juga: Dua Orang Menghilang dari Daftar Penerima JPS Tahap II di Nunukan, Begini Penjelasan Dinas Sosial

Baca juga: Reaksi Dinas Sosial saat Warga Desak-desakan Antre Validasi Data Keluarga Miskin di Nunukan

Baca juga: John Kei Bantah Nus Kei Keponakannya, Sebut Omong Kosong, hingga Bongkar Identitas Sebenarnya

Tercatat data kasus yang diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, dari Januari hingga Oktober 2020 saat ini, sedikitnya berhasil mengagalkan 16.250,37 gram brutto sabu-sabu alias lebih dari 16 kilogram. 

Tidak hanya narkotika jenis sabu, korps Bhayangkara juga berhasil mengamankan 3.757 butir pil ekstasi, 1.963,63 gram brutto narkotika jenis ganja, 3.340 butir pil double L.

Keseluruhan barang bukti didapat pihak kepolisian dari pengungkapan 153 kasus dengan jumlah total tersangka sebanyak 207 orang dan didominasi pelaku berjenis kelamin Laki-laki. 

Dari jumlah keseluruhan pengungkapan tersebut, Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena menjelaskan, pihak kepolisian tidak memiliki capaian target tertentu setiap tahunnya, pihaknya konsen terhadap pemberantasan narkoba yang makin merajalela di lingkungan masyarakat.

"Target tahunan itu sebenarnya tidak ada. Yang jelas kami harus bisa menekan (peredaran) semaksimal mungkin dari transaksinya (narkotika)," ungkap Andika, Jumat (16/10/2020) pagi.

Andika menambahkan, pengungkapan kasus pada tahun ini yang cukup banyak tentu menjadi atensi jajarannya guna memberantas peredaran barang haram ini.

Ia mengakui kalau trend grafik peredaran masih saja terus meningkat.

"Saat pandemi (Covid-19) justru ini meningkat dan sama aja. Tidak ada penurunan juga, begitu-gitu saja," tambahnya.

Disinggung mengenai kendala dari setiap pengungkapan yang berhasil dilakukan jajarannya, mantan Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara ini tegas mengatakan belum menemukan kesulitan yang berarti. 

"Kendala tidak ada, bersyukur. Namun ketika barangnya (narkotika) sudah dipecah dalam jumlah kecil, agak susah," ujar Andika.

Baca juga: Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Henry Simanjuntak Beber Peredaran Narkotika Cenderung Meningkat

Baca juga: Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 13 Orang Avsec Bandara Juwata Tarakan Diganjar Penghargaan

Baca juga: Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono Tegaskan Anggotanya Terlibat Narkotika Akan Dipecat

Baca juga: Dua Warga Kukar Terciduk Polisi Saat Transaksi Narkoba di Pinggir Jalan

Selain barang yang sudah dipecah dalam jumlah kecil, hal yang sedikit merepotkan lain menurutnya ketika adanya peredaran antar pulau (seperti yang baru saja diungkap jajarannya).

Sebabnya koordinasi lintas lembaga di setiap daerah harus diperkuat lagi dan mencari asal muasal barang haram tersebut. 

"Peredaran narkotika ntar daerah tentu perlu koordinasi ke satuan atas untuk menganalisa lebih lanjut. Sekarang kita paling banter ya disosialisasi saja ke masyarakat edukasi melalui medsos tentang bahaya narkoba," tutupnya.

Data pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Tahun 2020 

(x) Laporan Polisi 153 Kasus
(x) Barang bukti Sabu 16.250,37 Gram Brutto
(x) Ekstasi 3.757 Butir
(x) Ganja 1.963,63 Gram Brutto
(x) Pil Double L 3.340 Butir
Dengan jumlah tersangka 207 orang

( TribunKaltara.com )

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved