Mendagri Tito Karnavian Tak Main-main Netralitas ASN di Pilkada, Ada Petahana yang Didiskualifikasi
Mendagri Tito Karnavian tak main-main menegakkan netralitas ASN di Pilkada, sudah ada petahana yang didiskualifikasi.
TRIBUNKALTARA.COM - Mendagri Tito Karnavian tak main-main menegakkan netralitas ASN di Pilkada, sudah ada petahana yang didiskualifikasi.
Persoalan Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ) terus diingatkan Mendagri Tito Karnavian jelang Pilkada serentak 2020.
Bahkan Tito Karnavian menegaskan tak main-main dengan netralitas ASN di Pilkada.
Pasalnya sudah ada satu pasangan calon (Paslon) yang didiskualifikasi karena dugaan melakukan pelanggaran mutasi.
Paslon yang didiskualifikasi yakni petahana di Kabupaten Ogan Ilir.
"Kemarin ada yang melakukan, sehingga akhirnya didiskualifikasi yaitu di kabupaten Ogan Ilir.
Ada dugaan demikian. Itu temuan Bawaslu yang di follow up KPU," kata Tito Karnavian dalam Webinar Pilkada Berintegritas, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak Kaltara, Teguh Setyabudi Minta Deklarasi Netralitas ASN Tak Cuma Seremonial
Baca juga: Wakil Ketua I DPRD Malinau Klarifikasi Petisi Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Klarifikasinya
Baca juga: Jenderal Bintang Tiga Bongkar Tren Tindak Pidana Oknum TNI AD, Termasuk Kasus Perselingkuhan
Mendagri Tito Karnavian mengatakan salah satu peran pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 adalah ASN netral di pesta demokrasi.
Guna mendukung kelancaran Pilkada, Tito Karnavian mengatakan pihaknya di Kemendagri telah menerbitkan surat edaran (SE), yang satu diantaranya melarang adanya mutasi 6 bulan sebelum penetapan.
"Sejumlah surat edaran sudah kami keluarkan, diantaranya tidak boleh melakukan mutasi sesuai aturan UU Pilkada.
Mutasi 6 bulan sebelum penetapan," ujar Mantan Kapolri ini.
"Saya melihat ada dua, diantaranya melakukan mutasi, padahal aturannya tidak boleh, 6 bulan sebelum penetapan Paslon. Kecuali atas persetujuan menteri," kata Tito Karnavian.
Namun ditegaskannya, persetujuan menteri soal mutasi hanya memperbolehkan 3 sebab penting.
Diantaranya jika ada jabatan yang kosong, jika ada pejabat yang ditahan aparat penegak hukum, dan jika ada pejabat yang wafat.
"Saya hanya mengecualikan tiga hal, pertama jika jabatan itu memang kosong, kedua jika pejabatnya ditahan oleh aparat penegakan hukum, ketiga jika pejabatnya wafat. Diluar itu tidak!" tegas Tito Karnavian.
