Misteri Hilangnya 3 Bocah Usia 7 Tahun di Langkat, Terakhir Terlihat Bermain di Dekat Kebun Sawit

Berikut misteri hilangnya 3 bocah usia 7 tahun di Langkat, Sumatera Utara, terlihat bermain di dekat kebun sawit, polisi terjunkan anjing pelacak

dok TribunKaltim.co
ILUSTRASI - Kebun Sawit (dok TribunKaltim.co) 

2. Tak Perlu Menunggu 24 Jam

Kepolisian akan memberikan pelayanan pengaduan masyarakat terkait sebuah kasus, termasuk kasus kehilangan.

Pemohon laporan kehilangan keluarga tidak harus menunggu batas waktu 1x24 jam, juga tak ada batasan umur untuk orang hilang.

3. Advice untuk Pencarian di Sekitar Lingkungan Pelapor

Aturan menunggu 1x24 jam digunakan polisi untuk memberikan nasehat kepada orang tua atau keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.

Nasehat itu diberikan untuk memastikan keluarga mencari dahulu di sekitar lingkungannya, seperti teman terlapor maupun saudara lainnya.

Jika memang belum ditemukan, polisi akan menindaklanjuti dengan memberikan surat laporan kehilangan dan ditindaklanjuti sesuai ranah pidana kepolisian di Unit Reserse Kriminal.

4. Polisi Datangi TKP dan Saksi

Setelah pelapor melengkapi berkas kehilangan, polisi akan menindaklanjuti dengan mendatangi TKP, tempat terakhir terlapor diketahui keluarga maupun saksi, kemudian mengklarifikasi saksi maupun bukti-bukti kuat pendukung pencarian keluarga yang hilang.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Anak Hilang Misterius di Langkat, Polisi Turunkan Anjing Pelacak", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/22/12282511/3-anak-hilang-misterius-di-langkat-polisi-turunkan-anjing-pelacak?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro
Editor : Abba Gabrillin
dan
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ini 4 Langkah Laporan Kehilangan Orang di Kantor Polisi, Tak Perlu Menunggu 24 Jam, https://jatim.tribunnews.com/2019/01/03/ini-4-langkah-laporan-kehilangan-orang-di-kantor-polisi-tak-perlu-menunggu-24-jam?page=all&_ga=2.73869074.1620068157.1600899675-368170104.1600596679.
Penulis: Nur Ika Anisa
Editor: Dwi Prastika
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved