Misteri Hilangnya 3 Bocah Usia 7 Tahun di Langkat, Terakhir Terlihat Bermain di Dekat Kebun Sawit
Berikut misteri hilangnya 3 bocah usia 7 tahun di Langkat, Sumatera Utara, terlihat bermain di dekat kebun sawit, polisi terjunkan anjing pelacak
2. Tak Perlu Menunggu 24 Jam
Kepolisian akan memberikan pelayanan pengaduan masyarakat terkait sebuah kasus, termasuk kasus kehilangan.
Pemohon laporan kehilangan keluarga tidak harus menunggu batas waktu 1x24 jam, juga tak ada batasan umur untuk orang hilang.
3. Advice untuk Pencarian di Sekitar Lingkungan Pelapor
Aturan menunggu 1x24 jam digunakan polisi untuk memberikan nasehat kepada orang tua atau keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.
Nasehat itu diberikan untuk memastikan keluarga mencari dahulu di sekitar lingkungannya, seperti teman terlapor maupun saudara lainnya.
Jika memang belum ditemukan, polisi akan menindaklanjuti dengan memberikan surat laporan kehilangan dan ditindaklanjuti sesuai ranah pidana kepolisian di Unit Reserse Kriminal.
4. Polisi Datangi TKP dan Saksi
Setelah pelapor melengkapi berkas kehilangan, polisi akan menindaklanjuti dengan mendatangi TKP, tempat terakhir terlapor diketahui keluarga maupun saksi, kemudian mengklarifikasi saksi maupun bukti-bukti kuat pendukung pencarian keluarga yang hilang.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official