Pilkada Kaltara

Pilkades Ganggu Tahapan Pilkada, KPU Bakal Berkoordinasi dengan Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi

Pilkades Ganggu tahapan Pilkada, KPU bakal berkoordinasi dengan Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi.

Penulis: Amiruddin | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Utara ( KPU Kaltara ), Suryanata Al Islami, meminta liaison officer (LO) atau tim penghubung bakal calon gubernur, aktif berkoordinasi dengan KPU. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pilkades Ganggu tahapan Pilkada, KPU bakal berkoordinasi dengan Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi.

Pemilihan kepala desa (pilkades) di Bulungan, yang akan digelar 16 Desember 2020, menjadi perhatian KPU dan Bawaslu.

Pasalnya, sejumlah tahapan pilkades beririsan dengan tahapan Pilkada Bulungan, yang akan dihelat pada 9 Desember mendatang.

Baca juga: Harga Eceran Tertinggi Elpiji Bersubsidi di Kota Tarakan Diusulkan Akan Naik, Ini Besaran Harganya

Baca juga: Rocky Gerung Beri Nilai Kebohongan A & Minus Buat Kejujuran ke Pemerintahan Jokowi, Ini Jawab Istana

Baca juga: Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran di Pilgub Kaltara, Laporan Mantan Pimpinan Bawaslu Dihentikan

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, mengaku telah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait hal itu.

"Kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu, dan ini jadi atensi.

Tentu segera kami berkordinasi dengan Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi untuk membicarakan hal ini," kata Suryanata Al Islami, kepada TribunKaltara.com, Kamis (22/10/2020).

Ditambahkan Suryanata, pilkada serentak sebagai agenda nasional, harus jadi perhatian dan wajib disukseskan.

Apalagi pilkada jadi atensi Mendagri, Tito Karnavian.

"Kepala daerah kan di bawah koordinasi Mendagri juga, jadi tidak boleh dianggap main-main.

Jangan sampai terjadi tumpang tindih aturan antara agenda nasional dan lokal," tambahnya.

Dikatakan Suryanata, informasi yang diterimanya, gegara tahapan pilkades beririsan dengan pilkada, ada kesulitan rekrutmen penyelenggara ad-hoc.

Ada regulasi yang tidak memperbolehkan, jika menjadi penyelenggara pilkada, tidak boleh lagi jadi penyelenggara di pilkades.

"Mereka harus milih. Ini kan berbahaya kalau tidak ada penyelenggara.

Pelaksanaan pilkada yang sudah jadi agenda sejak jauh hari, kan dikonsolidasikan sejak jauh hari dan harus jadi perhatian utama,'' ujarnya.

Mantan Ketua KPU Bulungan itu, meminta Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi mengkonsolidasikan hal itu ke pemerintah daerah.

Apalagi salah satu tugas Pjs Gubernur Kaltara, yakni memastikan setiap tahapan pilkada berjalan lancar.

"Nanti pemerintah yang menentukan apakah tahapan pilkades tetap lanjut atau seperti apa.

Yang jelas kami harap tahapan pilkada tetap berjalan lancar," pungkasnya.

Ganggu Tahapan

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani, mengatakan bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah, terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Bulungan.

Pasalnya gegara Pilkades, tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bulungan ada yang dianggap terganggu.

Hal itu disampaikan Lili Suryani, saat ditemui di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

"Ada badan ad-hoc kita yang mengundurkan diri, karena mau ikut Pilkades," kata Lili Suryani.

Pilkades di Bulungan diketahui akan dilaksanakan pada 16 Desember 2020.

Ada sekira 56 desa yang tersebar di 10 kecamatan se-Bulungan, yang akan melaksanakan Pilkades tahun ini.

Sedangkan Pilkada Bulungan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Ditambahkan Lili Suryani, dampak Pilkades lainnya, ada beberapa persyaratan yang mengatur terkait kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Misalnya, jika terlibat sebagai KPPS di Pilkades, tidak boleh jadi KPPS di pilkada, begitupun sebaliknya.

"Kita butuh KPPS sekira dua ribu orang lebih, dengan keadaan sekarang, maka kita sulit mencari KPPS.

Selain itu, juga sarat konflik kepentingan di dalamnya, momentumnya rawan dimanfaatkan," tambahnya.

Jebolan Universitas Hasanuddin itu, tak menampik gelaran Pilkades turut menggangu tahapan pilkada serentak.

KPU kata dia, harus mengganti penyelenggara pemilu ad-hoc yang mundur gegara terlibat di Pilkades.

Belum lagi pihak sekretariat, PPK, PPS, maupun sekretariat yang memilih mundur.

"16 Desember 2020 pencoblosan Pilkades, tetapi tahapannya beririsan dengan tahapan Pilkada.

Baca juga: Kuota BBM Premium Sisa 22 Persen, Pemkab Malinau Sebut Tercukupi Hingga Akhir Tahun

Baca juga: Ada Berkas PNS dan Pegawai BUMN Penerima BLT JPS Tahap II di Nunukan, Begini Reaksi Dinsos

Baca juga: APK dan Bahan Kampanye Pilgub Kaltara Tiba Awal November, KPU Beber Pemenang Tender Asal Bali

Itu yang bermasalah, kalau tidak beririsan dengan tahapan pilkada tidak ada masalah," ujarnya.

Sekadar diketahui, Pilkada Bulungan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Saat ini, tahapan pilkada Bulungan telah memasuki tahapan masa kampanye kandidat, hingga 5 Desember 2020.

( TribunKaltara.com / Amiruddin )

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved