Polemik UU Cipta Kerja
Cara Unik Mahasiswa di Samarinda Tolak Omnibus Law, Bentangkan Spanduk di Karst Air Terjun Berambai
Cara unik mahasiswa di Samarinda tolak Omnibus Law, bentangkan spanduk di karst air terjun Berambai, Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTARA.COM - Cara unik mahasiswa di Samarinda tolak Omnibus Law, bentangkan spanduk di karst air terjun Berambai, Kalimantan Timur.
Berbagai macam ekspresi ditunjukkan mahasiswa untuk menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Tak melulu dengan aksi turun ke jalan, mahasiswa di Samarinda punya cara unik menyuarakan aspirasi mereka terkait UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Tak tanggung-tanggung, mahasiswa pencinta alam dari Institut Agama Islam Negeri ( IAIN ) Samarinda membentang spanduk penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di batuan karst tebing air terjun, Berambai, Samarinda, Kaltim, Minggu (25/10/2020).
Di spanduk tersebut, para mahasiswa yang menamai diri Gerakan Mahasiswa Pecinta Alam (GEMPA) IAIN Samarinda menuliskan 'Keberlangsungan lingkungan terancam kepentingan oligarki, tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.'
Baca juga: 500 Personel Gabungan TNI-Polri Bagikan 2.500 Paket Sembako ke Rumah-rumah Masyarakat di Sebatik
Baca juga: Masih Dihukum Dalam Penjara Habib Bahar bin Smith Kembali Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan
Baca juga: Cagub Kaltara Zainal A Paliwang Menyoal Netralitas KPU Kaltara, Begini Jawaban Anggota KPU Kaltara
Baca juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Bupati Bulungan Ajak Pemuda Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah
Spanduk diikat dari kedua sisi tebing batuan karst dibentang memanjang melintasi aliran air terjun.
Ketua aksi bentang spanduk di tebing karst Berambai IAIN Samarinda, Doddy Alpayet mengungkapkan aksi tersebut sebagai wujud penolakan para mahasiswa yang selama ini konsen mencintai alam yang natural.
Selain itu, kata Doddy, aksi ini juga memperkenalkan batuan karst tebing air terjun Berambai sekaligus melindungi hutan yang ada di lokasi tersebut.
"Bagi kami Omnibus Law UU Cipta Kerja mengancam alam Kaltim termasuk tebing batuan karst Berambai ini," ungkap dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Bagi mereka, UU Cipta Kerja akan mengancam kelestarian hutan Kaltim yang saat ini sebagian besarnya sudah rusak karena industri.
Untuk itu, sebagian lainnya yang masih tersisa harus diselamatkan.
UU Cipta Kerja ini, bagi dia, akan membuka ruang bagi pelaku investasi untuk kerusakan hutan yang lebih masif.
Hal tersebut, kata dia, tergambar dari beberapa pasal dinilai bermasalah dalam UU Cipta Kerja.
Misalnya, kata dia, penghapusan Pasal 18 UU 41/1999 tentang Kehutanan prihal batas minimum 30 persen luas kawasan hutan.
mahasiswa
aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
air terjun
Berambai
IAIN Samarinda
Samarinda
TribunKaltara.com
karst
Kalimantan Timur
Kaltim
Omnibus Law
UU Cipta Kerja
Tak Main-main, Sujiwo Tejo Lempar Sindiran di Twitter Usai Istana Akui Kekeliruan UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Fatal Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja Setelah Diteken Presiden Jokowi, Pengamat Sebut Ugal-ugalan |
![]() |
---|
Sindiran Menohok Rizal Ramli ke Gatot Nurmantyo, Jenderal Eks Panglima TNI Setuju UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Pengacara Kondang Hotman Paris Beberkan Analisa Pasal UU Cipta Kerja, Benarkah Untungkan Buruh? |
![]() |
---|
Tolak UU Cipta Kerja, Politisi Demokrat Kaltara Muddain Sebut Cacat Substansi dan Prosedur |
![]() |
---|