Polemik UU Cipta Kerja

Cara Unik Mahasiswa di Samarinda Tolak Omnibus Law, Bentangkan Spanduk di Karst Air Terjun Berambai

Cara unik mahasiswa di Samarinda tolak Omnibus Law, bentangkan spanduk di karst air terjun Berambai, Kalimantan Timur.

Istimewa via Kompas.com
Mahasiswa Pencinta Alam dari Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda membentang spanduk penolakan omnibus law UU Cipta Kerja di batuan karst tebing air terjun, Berambai, Samarinda, Kaltim, Minggu (25/10/2020). (Istimewa via Kompas.com) 

Selain itu, perubahan Pasal 49 UU 41/1999 tentang Kehutanan yang tidak mewajibkan adanya tanggung jawab korporasi khususnya kebakaran di areal konsesi dalam UU Cipta Kerja.

Kemudian, perubahan kriteria analisis dampak lingkungan (amdal) yang semula diatur dalam Pasal 23 UU 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan sembilan kriteria dipangkas hanya dengan satu indikator saja dalam UU Cipta Kerja.

"Hal itu jadi salah satu peluang besar bagi korporasi atau pelaku usaha besar untuk mengabaikan aspek lingkungan dalam usaha,” terang dia.

Hal lain, perubahan Pasal 24 Ayat 5 UU PPLH mengenai perizinan yang semula diatur sebagai izin lingkungan digantikan jadi izin berusaha.

"Bagi kami ini celah mempermudah korporasi atau pelaku usaha besar dalam melakukan eksploitasi, bahkan pada tataran hukum normatif,” tegas dia.

Atas dasar sejumlah pasal tersebut, bagi dia, sudah tak sejalan dengan kampanye mapala selama ini yang cinta akan alam.

Pun secara substansi pun Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut tidak sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Janji tindak tegas demo anarkis

Polisi mengantisiapasi adanya aksi dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Rabu (28/10/2020) besok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, oknum yang mencoba provokasi aksi demo hingga berujung ricuh akan ditindak tegas.

"Kalau (aksi dalam unjuk rasa) anarkis kita akan tindak tegas," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/10/2020).

Yusri mengatakan, selama ini polisi tidak mengeluarkan izin untuk massa yang ingin menyampaikan pendapat di tengah pandemi Covid-19.

Namun, kata Yusri, selama ini demo tetap dilakukan oleh elemen masyarakat baik buruh dan mahasiswa.

"Tapi untuk antisipasi TNI, Polri dan Pemda kita siapkan untuk pengamanan.

Nanti akan kita sampaikan (jumlah personel). Kita lagi menghitung semua," kata Yusri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved