Walikota Balikpapan Rizal Effendi Bantah Ikut Kampanye Kotak Kosong, Terancam Dilaporkan ke Mendagri
Walikota Balikpapan Rizal Effendi bantah ikut kampanye kotak kosong, terancam dilaporkan ke Mendagri.
TRIBUNKALTARA.COM - Walikota Balikpapan Rizal Effendi bantah ikut kampanye kotak kosong, terancam dilaporkan ke Mendagri.
Didugaan ini muncul setelah beredarnya video Walikota Balikpapan, Rizal Effendi yang mengacungkan jari sebagai simbol kotak kosong.
Atas hal itu pula, Walikota Balikpapan ini angkat bicara terkait berdarnya video yang melibatkan dirinya itu.
Iapun menjelaskan secara gamblang detail kejadian tersebut.
Baca juga: Respon Mak Beti Tau Paula Verhoeven Hamil Lagi Ngegas Terus Ya Kau! Enak Kali Lah Jawab Baim Wong?
Baca juga: SELEKSI CPNS 2021 Segera Dibuka, Jumlah Penerimaan Akan Lebih Banyak, Berikut Perkiraan Formasinya
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Jelaskan Maksud Perkataan Megawati Anak Muda Jangan Manja, Masa Hanya Demo Saja
Baca juga: MUI Minta Masyarakat tak Mudah Terprovokasi Ucapan Presiden Perancis, Silakan Tolak Tapi tak Merusak
Dalam video viral berdurasi 43 detik itu, Rizal Effendi terlihat ikut mengacungkan jari sebagai simbol kotak kosong.
Namun ketika dikonfirmasi TribunKaltara.com, Walikota Balikpapan dua periode itu pun menjelaskan kronologisnya.
"Saya kemarin diundang tasyakuran aqiqah cucunya pak Haris Samtah di Gunung Malang, lalu diajak foto," ujarnya, Jumat (30/10/2020).
Sebagai informasi, video tersebut diduga dibuat secara sadar pada Kamis, (29/10/20) siang kemarin.
Dipandu oleh Rona yang juga salah satu pengurus ormas dengan mengenakan pakaian batik hitam, putih dan jingga.
Tindakan itu pun akhirnya berbuntut panjang. Rizal rencananya akan dilaporkan ke Mendagri oleh tim kuasa hukum Rahmad-Thohari.
"Kalau ada pihak melaporkan saya ke Mendagri, saya hormati," kata Rizal Effendi.
"Sambil saya mempelajari masalahnya, kita tunggu keputusan Mendagri," sambungnya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai pesan dari indikasi jari yang mengarah ke kolom kosong, Rizal menampiknya.
Menurutnya simbol jari tersebut, memiliki beberapa makna. Yakni simbol dati zero accident atau juga 3R sampah.
"Jari itu tidak tercatat di KPU sebagai tanda resmi kolom kosong. Saya sendiri tidak ada ngomong dan mengajak apa-apa," terangnya.
Baca juga: Shin Tae-yong Tinggalkan Timnas U-19 Indonesia, Berikut Agenda Jack Brown dkk pada November 2020
Baca juga: KABAR DUKA Jenderal Kepercayaan Idham Azis Meninggal, Profil Kadiv Propam Polri Ignatius Sigit
Baca juga: Pemprov Kaltara Rencana Umumkan Hasil Seleksi CPNS Hari Ini, Teguh Setyabudi Beber Masih Koordinasi
Baca juga: Terkendala Pandemi Covid-19, Realisasi Anggaran Pembangunan Malinau Dikebut Selesai Akhir Tahun
Dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri
Walikota Balikpapan Rizal Effendi bakal dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) atas tindakannya.
Aktivitas Walikota dua periode itu, secara terbuka turut mengkampanyekan kolom kosong di timnya pada Kamis, (29/10/20) sore.
Hal tersebut tampak dari video berdurasi 43 detik yang viral di media sosial.
Dimana Rizal Effendi sedang mengacungkan jari sebagai simbol kotak kosong.
Baca juga: Pemprov Kaltara Siapkan Rp 116 M untuk Tangani Covid-19, Serapan Anggaran Bidang Kesehatan Terbesar
Baca Juga: 400 Warga Binaan Miliki Hak Pilih, Butuh TPS Khusus Lapas Bontang Jamin Netralitas di Pilkada 2020
Baca Juga: Cegah Hoaks, AMSI Kaltim Didukung Google News Initiative Gelar Training Cek Fakta Pilkada Balikpapan
Baca Juga: DPD Golkar Kaltim Rencana Gelar Musda Golkar PPU di Samarinda Usai Pilkada
"Kehadiran Walikota pribadi tidak masalah, tapi ada aturan yang membatasi kepala daerah untuk tetap netral," kata Tim Pengacara R-T, Agus Amri, Jumat (30/10/20).
Saat dihubungi via telepon, Agus Amri menjelaskan landasan terkait rencana pelaporan Walikota Balikpapan ke Mendagri.
Menurutnya tertulis dalam UU 23 tahun 2014 mengenai Pemda yang jelas mengatur soal netralitas seorang kepala daerah.
Bahwa dalam Pasal 76 ayat 1 berunyi, Kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi.
Serta keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada Pasal 78 ayat 2 menyebutlam bahwa kepala daerah dapat diberhentikan.
Salah satunya pada huruf e yang berbunyi jika melanggar larangan kepala daerah yang sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c, huruf i dan huruf j.
"Kapasitas kepala daerah harus tetap netral, kalau ada kegiatan berhubungan politik tertentu harus mengajukan cuti dulu," katanya.
Baca juga: Jangan Salah Paham saat Operasi Zebra, Berikut Beda Sanksi Tilang Tak Bawa SIM dan Belum Punya SIM
Baca Juga: KPU Balikpapan Sebut Kemungkinan Debat Kandidat di Pilkada Hanya Digelar Sekali
Baca Juga: Relawan Basri-Najirah dan Neni-Joni Mau Nobar Debat di Pilkada Bontang, Ini yang Wajib Diperhatikan
Baca Juga: Debat Kandidat Perdana Pilkada Bontang 2020 Sisipkan Tema Covid-19, Catat 6 Segmen Jalannya Debat
Menurut Agus Amri, saat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut jelas Walikota Balikpapan tidak dalam keadaan cuti.
Sehingga tindakan tersebut berpotensi memecah belah persatuan masyarakat Kota Balikpapan yang saat ini sedang tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Resmi akan kami ajukan laporan ke Mendagri hari Senin, sekarang kami tengah mengumpulkan data dan konsolidasi," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/walikota-balikpapan-rizal-effendi-301020.jpg)