Dipanggil Polisi, Refly Harun Beber Ide Konten YouTube yang Menjerat Gus Nur Kasus Ujaran Kebencian

Penuhi panggilan polisi, Refly Harun beber ide konten YouTube yang menjerat Gus Nur kasus ujaran kebencian, sebut cuma kolaborasi.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Pengamat Hukum Ahli Tata Negara, Refly Harun. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) 

TRIBUNKALTARA.COM - Penuhi panggilan polisi, Refly Harun beber ide konten YouTube yang menjerat Gus Nur kasus ujaran kebencian, sebut cuma kolaborasi.

Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun akhirnya memenuhi panggilan polisi.

Penyidik Bareskrim Polri memanggil Refly Harun guna memberikan kesaksian terhadap kasus ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Diketahui, satu di antara bukti yang diserahkan di dalam kasus Gus Nur adalah rekaman video wawancaranya bersama Refly.

Rekaman video itu diunggah di dalam konten YouTube milik Refly Harun pada 18 Oktober 2020 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Refly Harun menjelaskan alasan pembuatan konten wawancara bersama Gus Nur.

"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh menjudgement ya. Konten kan masih dalam proses penyidikan.

Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," kata Refly di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: SERU Refly Harun Debat Soal Represif Digital, Sebut Henry Subiakto Baru Belajar Pengantar Ilmu Hukum

Baca juga: Giliran Refly Harun Diperiksa Polisi Besok Terkait Kasus Ujaran Kebencian yang Menimpa Gus Nur

Dijelaskan Refly Harun, video itu merupakan bentuk kolaborasi biasa sesama Youtuber dengan Gus Nur.

Dia bilang, kolaborasi itu pertama kali diajukan oleh Gus Nur.

"Saya di telepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi.

Kenapa begitu? Ya saya kira apple to apple saja karena subscriber dia itu sudah 500 ribu lebih.

Saya juga 600 ribu, jadi dalam dunia peryoutubean biasa itu colab dan terjadilah interview itu," ungkapnya.

Baca juga: Ragu Habib Rizieq Shihab Bisa Pulang Cepat ke Indonesia, Terjawab dari Ungkapan & Alasan Refly Harun

Lebih lanjut, Refly menyampaikan konten wawancara bersama Gus Nur tidak hanya bicara soal Nahdlatul Ulama (NU).

Namun demikian, ada banyak tema yang dibicarakan dalam konten tersebut.

"Kalau kita lihat interviewnya kan tidak hanya bicara soal yang hanya di permasalahkan tapi bicara hal yang banyak sekali dan metodanya adalah.

Dia bertanya dulu lalu kemudian saya bertanya," pungkasnya.

Gus Nur Ditangkap

Gus Nur ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.

Dia ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.

Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun YouTube pada 16 Oktober 2020.

Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020) dengan dugaan menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.

PBNU Dukung Penangkapan Gus Nur

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) mendukung Polri yang telah menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Sabtu (24/10/2020).

Hal itu dikatakan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) Rumadi Ahmad melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).

"Memberi dukungan penuh kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Nur Sugi Raharja karena omongannya yang sering kali menyebar kebencian, terutama kepada Nahdlatul Ulama," ujar Rumadi.

"Nur Sugi sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU," lanjut dia.

Diketahui, beberapa hari lalu Gus Nur memang dilaporkan oleh beberapa aliansi masyarakat dan santri. Ia dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.

Rumadi menilai ucapan Gus Nur tidak mencerminkan akhlak yang baik dari seorang Muslim.

Baca juga: Ikut Edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Teguh Setyabudi Beber tak Ada Kenaikan UMP di Kaltara

Baca juga: Sebulan Rp 40 Juta, Gegara Covid-19 Omset Usaha Camilan Rumput Laut Hardi Turun Rp 15 Juta

Baca juga: Komisioner KPU Kaltara Teguh Dwi Subagyo Beri Cara Pasien Covid-19 Salurkan Hak Pilihnya di Pilkada

Lakpesdam PBNU pun juga berpandangan bahwa penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Gus Nur, tetapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube.

"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melakukan penegakan hukum secara adil.

Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," kata dia.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul SPolisi akan Periksa Refly Harun Terkait Kasus Gus Nur,
https://www.kompas.tv/article/120370/polisi-akan-periksa-refly-harun-terkait-kasus-gus-nur?page=all.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved