Kebijakan Satu Peta, Kadis PMD Nunukan Jumianto Beber 24 Desa Telah Rampungkan Pemetaan Batas Desa
Kebijakan satu peta, Kadis PMD Nunukan Jumianto beber 24 desa telah rampungkan pemetaan batas desa.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Kebijakan satu peta, Kadis PMD Nunukan Jumianto beber 24 desa telah rampungkan pemetaan batas desa.
Dari 232 desa di Kabupaten Nunukan 24 Desa diantaranya telah rampung pemetaan batas desanya.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nunukan, Jumianto di sela rapat kerja dan evaluasi pemerintahan desa tahap II di Gedung Amalia, Nunukan, Kaltara, Kamis (5/11/2020), pukul 16.30 Wita.
Baca juga: Sistem e-Rekap Bakal Diterapkan di Pilkada Serentak, Ini Reaksi Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi
Baca juga: Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha Ajak Tokoh Agama Waspadai Eksploitasi Isu Sara dan Berita Hoax
Baca juga: DPMD Kaltara Dorong Sistem Digitalisasi Potensi Desa, Amir Bakry Sebut Kepala Desa Wajib Anggarkan
Diketahui, program percepatan kebijakan satu peta telah diatur sejak 2016 melalui penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi VIII dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.
Bahkan, kebijakan satu peta merupakan satu diantara program prioritas dalam pelaksanaan Nawacita.
Diketahui ada 447 desa di Kaltara, sementara desa terbanyak ada di Kabupaten Nunukan yakni 232 desa.
Jumianto mengatakan, perihal pemetaan batas desa masih belum rampung se-Kaltara bahkan se-Indonesia.
Namun, di Kabupaten Nunukan dari 232 desa baru 24 desa yang telah rampung batas desanya.
"Di Sebatik 5 Kecamatan 19 Desa, Sei Manggaris 1 Kecamatan 4 Desa, Nunukan 1 Desa 8 Kelurahan. Itu yang sudah rampung pemetaan batas desanya. Kalau Sebuku, Krayan dan beberapa lagi sedang dalam proses," kata Jumianto kepada TribunKaltara.com saat ditemui di sela kegiatan evaluasi, Kamis (5/11/2020), pukul 16.30 Wita.
Jumianto mengaku, pemetaan batas desa tidak mudah dilakukan, mengingat perlu ada mediasi dan kesepakatan antar desa yang bersebelahan.
Tidak hanya itu, perlu untuk melibatkan Kepala Desa yang bersangkutan, pihak kecamatan, lembaga adat, tokoh-tokoh adat, masyarakat desa, tokoh agama, termasuk PMD dan Bappeda serta tim terkait lainnya.
"Sempat ada selisih pendapat antar warga desa saat dilakukan pemetaan batas desa. Nunukan asalnya hutan belantara mereka pakai batas alam, seperti batas sungai itu disepakati sesuai kesepakatan leluhur mulai nama sungai, batas sungai dan sebagainya. Tapi waktu itu kita mediasi dan akhirnya selesai," ujar Jumianto.
Menurut Jumianto, dalam pemetaan batas desa, pihaknya dibantu oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Pemetaan dimusyawarahkan ditingkat desa dan kecamatan, kira-kira pemetaan yang dibantu BIG ada masalah atau tidak. Kalau tidak ada masalah dilanjutkan dengan berita acara. Kalau ada masalah segera diselesaikan," tutur Jumianto.
Jumianto menjelaskan, konsekuensi bagi desa yang tidak punya batas desa sampai tahun tertentu, maka akan dievaluasi dana desanya.
Baca juga: Joe Biden Selangkah Lagi Menang Pilpres AS, Donald Trump Lantang Suarakan Kecurangan
Baca juga: TERUNGKAP PEMBUNUH SADIS CIBINONG Motif Suami Pembantu Bunuh Guru Ngaji, Masih Hidup Dimasukan Sumur
Baca juga: Jadwal Pengumuman Kelulusan Prakerja Gelombang 11, Langsung Dapat Rp 50.000 LOGIN WWW.PRAKERJA.GO.ID