ST Burhanuddin Resmi Dinyatakan Bersalah di PTUN soal Tragedi Semanggi, Jokowi Diminta Bertindak
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi dinyatakan bersalah di PTUN soal tragedi Semanggi, Presiden Jokowi diminta bertindak.
TRIBUNKALTARA.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi dinyatakan bersalah di PTUN soal tragedi Semanggi, Presiden Jokowi diminta bertindak.
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut Tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat, justru berujung blunder.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi memutus bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pernyataannya itu.
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal tragedi Semanggi itu terlontar saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegur Jaksa Agung ST Burhanuddin pasca-putusan PTUN.
Usman berharap, Presiden Jokowi dapat menegur ST Burhanuddin agar patuh pada putusan PTUN dan mengoreksi pernyataan mengenai kasus Tragedi Semanggi.
"Jika Jaksa Agung tidak mau melakukan koreksi, Presiden perlu memberikan sanksi,” ujar Usman Hamid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Ruang Intelijen Kejaksaan Agung, Ini Reaksi Jaksa Agung ST Burhanuddin
Pernyataan ST Burhanuddin terkait Tragedi Semanggi I dan II dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Januari 2020, ST Burhanuddin mengatakan bahwa kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Kemudian PTUN mewajibkan Jaksa Agung memberi pernyataan yang sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
Usman mengatakan, jika ST Burhanuddin menyangkal putusan PTUN, maka akan berdampak pada tertundanya proses penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
“Kalau menyangkal kembali, meskipun dengan langkah hukum yang sah, maka itu tetap berdampak pada penundaan keadilan dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan II,” ucap Usman.
Baca juga: TERNYATA! ini Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Tetapkan 8 Tukang Bangunan Jadi Tersangka
Menurut Usman, putusan PTUN telah memecah kebuntuan terkait upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
Ia pun mendorong Komisi III untuk menyikapi putusan dengan kembali memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Usman meminta Komisi III mendesak adanya langkah-langkah hukum sesuai kewajiban Jaksa Agung di bawah UU Pengadilan HAM, yaitu melakukan penyidikan.