ST Burhanuddin Resmi Dinyatakan Bersalah di PTUN soal Tragedi Semanggi, Jokowi Diminta Bertindak

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi dinyatakan bersalah di PTUN soal tragedi Semanggi, Presiden Jokowi diminta bertindak.

Kompas.com / Devina Halim
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Kompas.com / Devina Halim) 

Hari mengatakan, pihaknya akan mengkaji untuk melakukan upaya hukum lain terkait keputusan tersebut.

Hal itu sesuai ketentuan pasal 122 maupun 131 UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 51/2009.

"Tim jaksa pengacara negara selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut, dan yang pasti akan melakukan upaya hukum," tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhannudin bersalah, dalam sidang gugatan pernyataan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.'

Jaksa Agung dinyatakan bersalah dalam putusan nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT yang diketok pada Rabu (4/11/2020).

Putusan itu ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai hakim anggota.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasca-Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi, Jokowi Diminta Tegur Jaksa Agung", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/05/13361691/pasca-putusan-ptun-soal-tragedi-semanggi-jokowi-diminta-tegur-jaksa-agung?page=all#page2.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Kristian Erdianto

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved