ST Burhanuddin Resmi Dinyatakan Bersalah di PTUN soal Tragedi Semanggi, Jokowi Diminta Bertindak
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi dinyatakan bersalah di PTUN soal tragedi Semanggi, Presiden Jokowi diminta bertindak.
Hari mengatakan, pihaknya akan mengkaji untuk melakukan upaya hukum lain terkait keputusan tersebut.
Hal itu sesuai ketentuan pasal 122 maupun 131 UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 51/2009.
"Tim jaksa pengacara negara selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut, dan yang pasti akan melakukan upaya hukum," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhannudin bersalah, dalam sidang gugatan pernyataan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.'
Jaksa Agung dinyatakan bersalah dalam putusan nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT yang diketok pada Rabu (4/11/2020).
Putusan itu ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai hakim anggota.
(*)