Pilkada Kaltara

KPU Kaltara Terima Surat Pemberhentian Zainal A Paliwang Sebagai Anggota Polri & DPRD Irwan Sabri

KPU Kaltara terima surat pemberhentian Zainal A Paliwang sebagai anggota Polri & DPRD Irwan Sabri.

Penulis: Amiruddin | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Amiruddin
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, saat ditemui TribunKaltara.com, di Tanjung Selor. TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPU Kaltara terima surat pemberhentian Zainal A Paliwang sebagai anggota Polri & DPRD Irwan Sabri.

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kalimantan Utara (Kaltara), Suryanata Al Islami, mengatakan Irwan Sabri dan Zainal Arifin Paliwang telah menyerahkan surat pemberhentiannya kepada KPU.

Irwan Sabri merupakan Calon Wakil Gubernur Kaltara, yang berpasangan dengan Irianto Lambrie.

Baca juga: Jalan Kaki 4 Kilometer, Komunitas Generasi Muda Flobamora Nunukan Sambangi Satu Keluarga tak Mampu

Baca juga: UPDATE 10 Pasien Dinyatakan Sembuh Hari Ini, 3 Kabupaten di Kaltara Kini Berstatus Zero Virus Corona

Baca juga: Tren Positif pada Usaha Pariwisata, Disbudpar Malinau Bekali Keterampilan Manajemen Pelaku Usaha

Sebelum bertarung di Pilgub Kaltara, Irwan Sabri merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Kaltara.

Sedangkan Zainal Arifin Paliwang maju sebagai Calon Gubernur Kaltara, berpasangan dengan Yansen Tipa Padan.

Zainal sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Utama Bidang Pidum Bareskrim Mabes Polri.

"Sesuai PKPU, anggota DPRD, PNS dan TNI-Polri yang maju di Pilkada memang harus mundur dari jabatannya.

Untuk Pilgub Kaltara, Irwan Sabri dan Zainal Arifin Paliwang telah menyerahkan surat pemberhentian dirinya sebagai salah satu syarat calon," kata Suryanata Al Islami, kepada TribunKaltara.com, Minggu (8/11/2020) sore.

Suryanata pun memastikan, Irwan Sabri dan Zainal Arifin Paliwang telah clear terkait pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD dan anggota Polri.

"Irwan Sabri beberapa hari lalu telah menyerahkan suratnya kepada kami, kalau Zainal Arifin Paliwang tadi siang," ujarnya.

Suryanata mengatakan, Senin (9/11/2020) besok, merupakan batas akhir bagi anggota DPRD, PNS, TNI-Polri yang maju di Pilkada menyerahkan surat resmi pemeberhentian dirinya.

Bukan hanya bagi anggota DPRD, PNS, TNI-Polri yang maju di Pilgub Kaltara, tetapi juga bagi empat daerah yang akan melaksanakan pilkada.

Yakni, Kabupaten Nunukan, Tana Tidung, Bulungan, dan juga Malinau.

"Besok itu batas akhir. Harapan kami semua anggota DPRD, PNS, TNI-Polri yang maju di pilkada bisa menyerahkan surat pemberhentian dirinya sebelum batas waktunya berakhir," katanya.

Sekadar diketahui, Pilgub Kaltara bakal diikuti oleh tiga kandidat.

Baca juga: Tren Positif pada Usaha Pariwisata, Disbudpar Malinau Bekali Keterampilan Manajemen Pelaku Usaha

Baca juga: Jelang Hari Pahlawan, Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Asal Nunukan Gelar Lomba Cipta dan Baca Puisi

Baca juga: Ketua KPU Bulungan Lili Suryani Akan Hargai Apapun Keputusan Pemkab Bulungan Soal Pilkades Serentak

Yakni, Udin Hianggio - Undunsyah, yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa dan Hanura.

Pasangan lainnya, Irianto Lambrie - Irwan Sabri, diusung Partai Golkar, NasDem, PKS, PAN, Perindo dan PBB.

Sedangkan Zainal Arifin Paliwang - Yansen Tipa Padan diusung oleh Partai Gerindra, PDIP, Demokrat, dan PPP.

(*)

( TribunKaltara.com /Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved