Pelanggaran Netralitas ASN Tahun 2020 Capai 621 Kasus, Sejumlah Besar dilakukan Melalui Media Sosial

Pelanggaran netralitas ASN tahun 2020 capai 621 kasus, sejumlah besar dilakukan melalui media sosial.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau, Tan Irang bersama ASN di Kabupaten Malinau mengikuti Webinar Nasional Netralitas ASN di Aula Laga Feratu, Kantor Bupati Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (16/11/2020). (TribunKaltara.com / Mohammad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pelanggaran netralitas ASN tahun 2020 capai 621 kasus, sejumlah besar dilakukan melalui media sosial.

Webinar Nasional Jaga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ASN yang Profesional dan Berintegritas diikuti oleh pejabat dan ASN di Kabupaten Malinau, Senin (16/11/2020).

Di Kabupaten Malinau, Webinar disaksikan secara daring dan diikuti oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Tan Irang dan ASN di Kabupaten Malinau.

Baca juga: Kembangkan Ekonomi & Keuangan di Tengah Pandemi, KPwBI Kaltara Gelar Karya Kreatif Paguntaka 2020

Baca juga: Kontrol Inflasi, Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Tarakan Rencana Perluas Kebun Sayur

Baca juga: Penjelasan Bupati Bulungan Sudjati Soal Permintaan Mendagri Tito Karnavian Agar Pilkades Ditunda

Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung hadir sebagai pembicara dalam webinar tersebut.

Pangihutan memaparkan, menurut data yang diperoleh pihaknya, Netralitas ASN merupakan jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi di tahun 2020.

Data pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN periode Januari hingga 10 November 2020, jenis pelanggaran netralitas dalam pilkada serentak 2020 mencapai 621 orang.

Dari total jumlah pelanggaran tersebut, Pangihutan mengatakan sejumlah besar pelanggaran dilakukan melalui media sosial.

"Jumlah pelanggaran terbanyak dilakukan ASN melalui media sosial. Oleh karena itu, hindari postingan dan komentar mengenai pasangan calon di media sosial," ujarnya.

Pangihutan turut mengimbau agar ASN menghindari foto bersama Paslon, dan menunjukkan gestur sebagai bentuk keberpihakan.

"Hindari foto bersama Paslon, dan hindari menunjukkan gestur, penggunaan simbol dan atribut partai atau atribut pasangan calon," ucapnya.

Ditemui seusai mengikuti webinar, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau, Tan Irang menekankan pentingnya Netralitas ASN selama masa tahapan Pilkada.

Baca juga: Tampil Sederhana, Bupati Nunukan Sambut Pemred dan Manajemen Tribun Kaltim, Ini Harapan Asmin Laura

Baca juga: Sebelum Kumpulkan Jenderal Pasukan Elite TNI, Panglima TNI Hadi Tjahjanto Bertemu Mahfud MD

Baca juga: Sebulan, Satreskoba Polres Malinau Tangkap Tujuh Pelaku Kasus Narkoba, 5 Orang dari Kasus yang Sama

Menurutnya, ASN telah dibekali pengetahuan mengenai nilai-nilai dasar, kode etik dan kode berperilaku agar dapat menjaga netralitas.

"Semua sudah tercermin dalam kode etik, nilai dasar, kode perilaku dan netralitas. Ini mencerminkan bagaimana sebenarnya profesionalitas seorang ASN,"

Tan Irang turut mengimbau agar ASN khususnya di Kabupaten Malinau benar-benar menjaga netralitas utamanya pada masa tahapan kampanye yang sementara ini masih berlangsung.

(*)

( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved