Pilkada Malinau

Tindak Lanjut Laporan Stiker Kampanye Paslon di Kendaraan Umum, Ini yang Dilakukan KPU Malinau

KPU Malinau menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Malinau, stiker kampanye calon Bupati,laporan pelanggaran administrasi Pemilu di Pilkada Malinau

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Mohammad Supri
Anggota KPU Malinau, Divisi Hukum, Pengawasan dan Organisasi, Bambang Rubiyanto. (TribunKaltara.com / Mohammad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau ( KPU Malinau ) menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malinau ( Bawaslu Malinau ) terkait laporan pelanggaran administrasi Pemilu.

Laporan tersebut berkaitan pelanggaran administrasi Pemilu dari satu pasangan calon terkait alat peraga kampanye ( APK ) yang diduga tidak sesuai aturan yang ditetapkan.

Anggota KPU Malinau, Divisi Hukum, Pengawasan dan Organisasi, Bambang Rubiyanto mengatakan terkait laporan tersebut, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Malinau, Senin (16/11/2020).

“Rekomendasi dari Bawaslu Malinau sudah kami terima dan sudah kami tindaklanjuti dengan terbitnya surat KPU Kabupaten Malinau nomor: 600/PY.02.2/02/6502/KPU-Kab/XI/2020," ujarnya.

Surat yang dikeluarkan pada 4 November 2020 tersebut berisi putusan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Malinau mengenai laporan warga tentang APK dari salah satu paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau tahun 2020.

Baca juga: KPU Malinau Beber Mekanisme dan Pemandu Debat Publik calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau 2020

Baca juga: Sosialisasi Tindak Pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu Malinau Sambangi Rumah Pemenangan calon Bupati

Baca juga: Bijak Berkampanye di Media Sosial, Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha: Saring sebelum Sharing

Bambang mengatakan sesuai surat keputusan KPU Malinau, terbukti telah terjadi pelanggaran administrasi Pemilu dan paslon telah diberi sanksi penyempurnaan prosedur.

"Sesuai Surat keputusan KPU Malinau dengan putusan terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan diberi sanksi berupa perintah penyempurnaan prosedur," ujarnya.

Penyempurnaan prosedur lanjut Bambang, dilakukan dengan cara perbaikan atas ukuran stiker sesuai dengan PKPU 11/2020 dengan ukuran yang diperkenankan (10 cm x 5 cm ) serta memperbaiki pemasangan stiker sesuai tempat yang diperbolehkan.

Hal tersebut menurut Bambang sesuai PKPU 25/2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

KPU  Malinau wajib untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Malinau.

Tindaklanjut tersebut meliputi kegiatan mencermati kembali data dan dokumen sesuai rekomendasi Bawaslu Malinau.

"KPU Kabupaten Malinau membuat keputusan rapat pleno, dituangkan dalam formulir PAPTL-2, menyelesaikan pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu rekomendasi Bawaslu Kabupaten Malinau," katanya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Malinau Divisi Penindakan Pelanggaran, Euneke mengatakan rekomendasi tersebut dibuat oleh pihaknya terkait laporan yang diterima Bawaslu pada 26 oktober 2020 lalu.

Laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran pemasangan stiker salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Malinau pada kendaraan roda empat yang melebihi ukuran yang ditetapkan dalam PKPU.

"Kami telah melakukan penanganan pelanggaran terkait laporan tersebut dan telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Malinau," ujarnya.

Menurut Euneke, saat ini Bawaslu Malinau sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terkait pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi penanganan pelanggaran tersebut.

(*)

(TribunKaltara.com / Mohammad Supri)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribe YouTube Tribun Kaltara

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved