Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan Musnahkan Baju Bekas Hingga Miras Asal Malaysia
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan musnahkan baju bekas hingga miras asal Malaysia.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan musnahkan baju bekas hingga miras asal Malaysia.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B ( KPPBC TMP B) Tarakan musnahkan barang milik negara (BMN) yang berasal dari hasil operasi pasar periode Juli 2019 sampai dengan Oktober 2020.
Kepala KPPBC TMP B Tarakan, Minhajuddin Napsah mengatakan, selain barang kena cukai (BKC) berupa rokok total 67.580 batang, ada juga BMN lain yang berhasil diamankan dalam periode tersebut.
Baca juga: Dansat Brimob Polda Kaltara Kombes Pol Heri Sulesmono Jelaskan Alasan Bentuk 1 Batalyon di Nunukan
Baca juga: Cegah Politik Uang, Bawaslu Nunukan Gandeng Mahasiswa Lakukan Gerakan Pemasangan 10.000 Stiker
Baca juga: Minhajuddin Napsah Sebut tak Layak Dilelang, Kantor Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Milik Negara
Meliputi, sepatu berjumlah 16 pasang, Balpres atau pakaian bekas impor berjumlah 16 bal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 51 botol, dan 1 buah senjata tajam.
"Potensi kerugian negara ini mencapai Rp 67.884.000," sebutnya kepada Tribunkaltara.com, Rabu (18/11/20)
Sementara itu, dia mengatakan peredaran rokok dalam negeri ini berasal dari Jawa.
"Jadi kita di Tarakan ini kan tidak ada pabrik rokok ya, Kaltara juga tidak ada, semua dari Jawa," ungkapnya.
Terkait minuman keras, jika dilihat dari labelnya, ia sampaikan berasal dari Malaysia,
"Harusnya kan kalau masuk ke Indonesia, dia bayar dulu, kemudian cukai dilekati. Itu pita cukainya Malaysia punya," jelasnya.
Selain itu, Minhajuddin juga menerangkan bahwa temuan pakaian bekas impor merupakan hasil koordinasi dengan Dansatrol Lantamal XIII Tarakan.
"Namun karena ini terkait dengan impor, maka kami yang harus menyelesaikan administrasi dan penyelesaian hukumnya, sehingga kita sampailah pada hari ini (pemusnahan barang)," ucapnya.
Dia menuturkan Balpres tersebut merupakan barang yang tidak layak untuk dipakai, hal tersebut kata dia berdasarkan peraturan perdagangan.
Baca juga: Rumah 2 Lantai di Nunukan Hangus Terbakar, Dua Personil Damkar Tersengat Listrik, Ini Kronologinya
Baca juga: BUYAR Malam Pertama Sule dan Nathalie Holscher, Diam-diam Ada Sosok Ini di Depan Pintu Kamar
Baca juga: BREAKING NEWS Pasien Covid-19 Kaltara Meninggal di RSD Soemarno Sosroatmodjo, Ada Penyakit Penyerta
Namanya pakaian bekas, ujar dia, kita tidak tahu sumbernya dari mana, siapa yang pernah pakai, kemudian perjalanannya bagaimana, apakah orang sakit yang memakai sebelumnya sebelum sampai di Indonesia.
"Kita di sini hanya nyuci, langsung kita pakai. Ini sangat-sangat beresiko ya terhadap kesehatan, kita tidak tahu kualitasnya," ujarnya.
"Kami sebagai penjaga di border terdepan, harus memastikan bahwa barang ini sesuai dengan titipan aturan dari perdagangan, tidak boleh diperdagangkan di Indonesia, juga tidak boleh masuk," tutupnya.
( Tribunkaltara.com / Risnawati )