Imbas Pelayanan Publik Raih Zona Kuning, Setkab Malinau Akan Evaluasi dan Bimbing Langsung Tiap OPD
Imbas pelayanan publik raih zona kuning, Setkab Malinau akan evaluasi dan bimbing langsung tiap OPD.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Imbas pelayanan publik raih zona kuning, Setkab Malinau akan evaluasi dan bimbing langsung tiap OPD.
Hasil survei Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara ( ORI Kaltara), Kabupaten Malinau merupakan satu-satunya kabupaten/kota berstatus zona kuning di Kaltara.
Sesuai penilaian ORI Kaltara, zona kuning dikategorikan sebagai indeks pelayanan publik golongan sedang atau menengah.
Baca juga: Pelayanan Publik 2019 Kategori Sedang, Malinau jadi Satu-satunya Kabupaten Zona Kuning di Kaltara
Baca juga: Kadisdik Tarakan Tajuddin Tuwo Sebut Desember 2020 Mulai Jajak Pendapat Soal Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Adakan Pelatihan Uji Mutu Kopi Sesuai SNI, KPwBI Kaltara Giatkan Pengembangan UMKM Orientasi Ekspor
Empat kabupaten/kota di Kaltara, yakni Tarakan, Nunukan, Bulungan dan Tanah Tidung meraih zona hijau yakni kabupaten/kota dengan tingkat pelayanan publik tinggi.
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Malinau, Tan Irang mengatakan hasil evaluasi tersebut merupakan catatan khusus bagi pihaknya.
Tan Irang mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan pembenahan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Hasil evaluasi ORI Kaltara sudah kita terima, sesegera mungkin kita akan evaluasi di internal OPD untuk meningkatkan kualitas pelayanan publiknya," ujarnya.
Menurut Tan Irang, kualitas pelayanan publik di sejumlah OPD sesuai penilaian ORI Kaltara masih perlu untuk ditingkatkan.
Berdasarkan hasil survei ORI Kaltara hanya ada dua OPD Kabupaten Malinau dengan tingkat pelayanan tinggi atau OPD zona hijau.
Yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malinau meraih nilai pelayanan publik 94, dan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai pelayanan publik 81.73.
Sedangkan OPD lainnya masih digolongkan sebagai OPD zona kuning dan merah.
Menurut Tan Irang, ada 8 OPD yang dinilai kepatuhan pelayanan publiknya. Penilaian dan indikator di tiap OPD juga bervariasi.
"Tiap OPD ada indikatornya masing-masing, misalnya ketersediaan sarana informasi, sistem, mekanisme dan prosedur yang perlu dibenahi," katanya.
Baca juga: Janji Menag Fachrul Razi Beri Kepastian Pedoman Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Wali Kota Tarakan, dr Khairul Minta Lakukan Jajak Pendapat Terkait Rencana Sekolah Dibuka Januari
Baca juga: Rencana Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021, PGRI Tarakan Pertimbangkan Saran Orangtua Murid
Evaluasi dan pemaparan survei kepatuhan terhadap pelayanan publik Kabupaten Malinau tahun 2019 oleh ORI Kaltara tersebut turut dihadiri Pimpinan OPD Kabupaten Malinau.
Tan Irang menargetkan pada kesempatan evaluasi selanjutnya, pihaknya menyasar tingkat pelayanan publik zona hijau untuk seluruh OPD.
"Kita akan targetkan (zona hijau), karena nanti kita akan lakukan pembimbingan langsung ke setiap OPD sesuai indikator evaluasi yang kita peroleh," ucapnya.
(*)
( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )