Kadis DP3AP2KB Nunukan Akui Belum Maksimal Sosialisasi UU 16 Tahun 2019, Ini Dampaknya

DP3AP2KB Nunukan belum maksimal sosialisasi UU 16 tahun 2019 picu tingginya kasus pernikahan dini di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara

TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Sosialisasi pernikahan dini oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Provinsi Kalimantan Utara, di Kantor Bupati Nunukan, Jalan Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan, belum lama ini. (TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis) 

Diberikan pemahaman generasi berencana, dia harus siap menjadi seorang istri atau suami ke depannya," tuturnya.

Sementara itu, Camat Nunukan, Haini mengatakan, pihaknya senantiasa bersinergi dengan DP3AP2KB, dalam melakukan sosialisasi pernikahan dini.

"Di wilayah kerja saya belum ada dan semoga tidak ada ke depannya. Pernikahan dini jangan sampai terjadi di Nunukan. Apalagi kekerasan terhadap anak," ujar Haini.

Haini menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi di setiap program di wilayah kerjanya, perihal pernikahan dini, mulai dari desa hingga kelurahan.

"Ibu Bupati sempat berpesan untuk lakukan sosialisasi baik bahaya narkoba, dan hal negatif lainnya sebagai upaya pencegahan di semua lini.

Saya juga arahkan staf untuk memberikan arahan kepada anak muda di lingkungan sekitarnya, agar hindari hal negatif," ungkapnya.

Sekadar informasi, jenis kasus KDRT tahun 2020 sebagai berikut:

- Korban perempuan: 7 kasus, diantaranya kekerasan fisik ada 3 kasus, kekerasan psikologis ada 2 kasus, penelantaran ekonomi ada 2 kasus.

- Korban anak: 3 kasus, yang terdiri dari sengketa hak asuh anak ada 3 kasus.

Untuk kasus non KDRT tahun 2020, sebagai berikut:

- Korban perempuan: 0 kasus.

- Korban anak: 13 kasus, diantaranya kekerasan seksual ada 2 kasus, kekerasan fisik ada 2 kasus, anak berurusan hukum 9 kasus.

Sementara itu, jenis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tahun 2020, sebagai berikut:

- Korban perempuan dan laki-laki: 0 kasus.

- Korban anak: 1 kasus, diantaranya eksploitasi ekonomi.

Kemudian, jenis kasus terlantar tahun 2020, ada 2 kasus.

(*)

(TribunKaltara.com/ Felis)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved