UMK Nunukan Ditetapkan Rp 3.083.182, Kabag Humpro Setkab Nunukan Minta Semua Perusahaan Patuhi

UMK Nunukan ditetapkan Rp 3.083.182, Kabag Humpro Setkab Nunukan minta semua perusahaan patuhi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Kabag Humas dan Protokol (Humpro) Setkab Nunukan, Hasan Basri Mursali. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - UMK Nunukan ditetapkan Rp 3.083.182, Kabag Humpro Setkab Nunukan minta semua perusahaan patuhi.

Upah Minimum Kabupaten ( UMK) Nunukan ditetapkan sebesar Rp3.083.182.

Hal itu berdasar pada SK Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 188.44/K.797/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Kaltara tahun 2021 dan ditetapkan sama dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara.

Baca juga: Tiap TPS Butuhkan 7 Personel, KPU Malinau Segera Lakukan Bimbingan Teknis untuk 1.908 Petugas KPPS

Baca juga: Pjs Gubernur Kaltara Serahkan DIPA dan TKDD, Nunukan Peroleh Rp 1,13 Triliun, Ini Tanggapan Pemkab

Baca juga: Gasak Ponsel dan Uang Tunai, Pria Residivis Kasus Pencurian di Berau Dibekuk Resmob Polres Bulungan

Plt Bupati Nunukan melalui Kabag Humas dan Protokol (Humpro) Setkab Nunukan, Hasan Basri Mursali, mengatakan UMK Nunukan ditetapkan sama seperti tahun 2020, lantaran kondisi ekonomi dan inflasi nasional maupun di Kaltara, mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.

"Rapat di dewan pengupahan kabupaten dengan provinsi, nilai UMK Kabupaten Nunukan tetap sama seperti tahun sebelumnya. Pertimbangannya, kita sedang alami pandemi Covid-19," kata pria yang akrab disapa Hasan kepada TribunKaltara.com, saat ditemui di ruangannya, Senin (30/11/2020), pukul 14.00 Wita.

Dengan ditetapkannya UMK Nunukan tersebut, Hasan imbau kepada semua perusahaan di Kabupaten Nunukan untuk tidak mengurangi upah buruh sebagaimana yang telah ditetapkan.

"Tentu saja sesuai aturan, kami minta dipatuhi oleh semua perusahaan yang ada di Kabupaten Nunukan, agar menetapkan upah buruh sesuai UMK. Kalau tidak dijalankan, kami akan tindaklanjuti ke provinsi," ucap Hasan.

Hasan mengaku, sejauh ini belum ada laporan perihal perusahaan yang membayar upah buruh tidak sesuai UMK yang ditetapkan.

Baca juga: Bakal Hadiri Debat Publik Pilkada Malam Ini, Begini Harapan Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi

Baca juga: Pengakuan Mahfud MD Dihantui Covid-19, Sempat Kontak dengan Ketum PBNU Said Aqil Siradj

Baca juga: Wilayah Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Dapat Alarm dari Presiden Jokowi Soal Kasus Covid-19

Namun, ia meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan, untuk betul-betul dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak menjalankan UMK yang telah ditetapkan.

"Sejauh ini belum ada kita terima laporan, kalau ada pasti kita tindaklanjuti. Dinas tenaga kerja harus rutin memantau pelaksanaan UMK di lapangan," ujarnya.

Sekadar informasi, penyesuaian UMK Nunukan tahun 2021 diberlakukan mulai 1 Januari-31 Desember 2021.

( TribunKaltara.com / Felis)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved