Tak Cuma Manfaatkan BUMDes, DPMD Malinau Lakukan Cara Ini TIngkatkan Pemulihan Ekonomi Desa

Tak cuma manfaatkan BUMDes, DPMD Malinau lakukan cara ini tIngkatkan pemulihan ekonomi desa

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Mohammad Supri
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malinau, Padan Impung, (TribunKaltara.com / Mohamad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tak cuma manfaatkan BUMDes, DPMD Malinau lakukan cara ini tIngkatkan pemulihan ekonomi desa

Satu dari tiga prioritas penggunaan dana desa 2021 adalah pemulihan ekonomi nasional sesuai wewenang desa.

Berdasarkan Permendes PDTT 13/2020 tentang prioritas anggaran dan desa 2021, ketiga prioritas tersebut yakni pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan baru desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malinau ( DPMPD Malinau ), Padan Impung menjelaskan strategi pemulihan ekonomi berpedoman pada Permendes 13/2020, Selasa (1/12/2020).

Memanfaatkan usaha desa dan pengelolaan desa berbasis swakelola masyarakat seperti padat karya tunai desa.

"Sesuai Permendes, langkah yang dapat dilakukan untuk memulihkan ekonomi akibat Covid-19 salah satunya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan swakelola masyarakat," ujarnya

Baca juga: Terkait Dana Desa 2021 di Malinau, Tiga Prioritas Nasional Jadi Acuan Penggunaan APB Desa

Baca juga: Deputi 2 Kemenko PMK Dodi Usodo Hargo Sebut Orang Desa Sejatinya Jujur, Awasi Penggunaan Dana Desa

Baca juga: Terkait Dana Desa 2021 di Malinau, Tiga Prioritas Nasional Jadi Acuan Penggunaan APB Desa

Padan menjelaskan, BUMDes dapat didirikan di tiap desa, namun harus disesuaikan berdasarkan potensi desa.

Menurutnya, BUMDes tidak terbatas pada pengembangan produk unggulan desa, tapi juga dapat berupa layanan dan atau jasa.

Peran DPMD adalah koordinasi dan pembimbingan agar desa dapat mengalokasikan pendirian BUMDes sesuai potensi desa.

"Dari 109 desa, ada sekitar 60 desa yang telah membentuk BUMDes. Memang perlu untuk direncanakan pendiriannya, supaya bisa berkelanjutan," katanya.

Demikian halnya pengelolaan dan pembangunan infrastruktur desa, Permendes 13/2020 mewajibkan pengelolaan berbasis swakelola masyarakat.

Padat karya tunai desa lanjut Padan, merupakan sebuah program pembangunan berbasis swakelola masyarakat.

Menurutnya, padat karya tunai desa wajib dianggarkan oleh bagi setiap desa.

"Padat karya tunai desa sudah dijalankan dan sifatnya memang wajib. Misalnya pembangunan jalan di desa, yang dipekerjakan adalah masyarakat di desa itu, sebagai penunjang ekonomi masyarakat setempat," ujarnya.

Padan menyatakan, sebelumnya alokasi anggaran pembangunan desa sebesar 30 persen untuk tenaga kerja swakelola, tahun ini naik sebesar 50 persen.

Program tersebut menurut Padan cukup efektif, namun tidak berarti semua pekerja harus berasal dari desa terkait.

Melalui program padat karya tunai desa, pekerjaan berbasis swakelola disesuaikan dengan kapasitas SDM di desa.

"Padat karya tunai desa bukan berarti semua pekerja harus dari desa.

Contohnya pembangunan gedung desa, itu bisa rekrut 1 atau 2 tenaga dari luar untuk perancanangannya, pekerjanya disesuaikan dengan kapasitas SDM desa," kayanya.

(*)

( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribe YouTube Tribun Kaltara

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved