Genjot Pendapatan Desa Melalui BUMDes, DPMD Malinau Terapkan Skema Permodalan Berbasis Produktivitas

Genjot pendapatan desa melalui BUMDes, DPMD Malinau terapkan skema permodalan berbasis produktivitas.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 di Aula Laga Feratu Kantir Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (2/12/2020). TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

"Sesuai Perbup, kita usulkan penyalurannya Rp 100 juta tiap BUMDes dulu. Jika sudah menghasilkan kurang lebih 30 persen keuntungan, bisa disalurkan lagi," katanya.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Segini Harga Daging Sapi di Pasar Induk Tanjung Selor

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Wali Kota Tarakan dr Khairul Minta Pengoperasian SPBE Dipercepat

Baca juga: Jumlah Pelaku Usaha Meningkat Saat Pandemi Covid-19, Begini Kata Kepala Disperindagkop Nunukan

Menurut Padan, jika dicairkan dalam jumlah besar, risikonya cukup besar.

Ketentuan 30 persen keuntungan tersebut bertujuan agar BUMDes dapat produktif menghasilkan pendapatan untuk desa.

"Tujuannya supaya BUMDes bisa produktif. Ada dua Perbup yang sudah menjelaskan soal ini. Kami harap Kades bisa baca dan memedomani aturan itu," ujarnya.

(*)

( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved