Pilkada Kaltara

Jelang Pilgub Kaltara 9 Desember 2020, 5 TPS di Tarakan Perlu Izin, Ini Reaksi KPU Kaltara

Jelang Pilgub Kaltara 9 Desember 2020, 5 TPS di Kelurahan Pantai Amal, Tarakan, Kalimantan Utara, perlu izin, reaksi KPU Kaltara

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
Kolase TribunKaltara.com / dok TribunKaltara
ILUSTRASI - TPS di Pilgub Kaltara 2020. (Kolase TribunKaltara.com / dok TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Jelang Pilgub Kaltara 9 Desember 2020, lima Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) di Kelurahan Pantai Amal, Tarakan, Kalimantan Utara, perlu izin, begini reaksi KPU Kaltara.

Lima TPS di Kelurahan Pantai Amal, Tarakan memerlukan izin, mengingat TPS tersebut masuk dalam lahan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Utara ( KPU Kaltara ), Suryanata Al Islami mengaku telah berkomunikasi kepada KPU Republik Indonesia.

Termasuk berkirim surat kepada Penjabat sementra (Pjs) Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi memohon dibantu untuk berkomunikasi kepada pihak Markas Besar (Mabes) TNI terkait TPS Kelurahan Pantai Amal.

"Ada 5 TPS yang kita berharap bisa diselesaikan dalam waktu dekat. KPU provinsi sudah memberi surat ke pusat pada Oktober lalu.

Karena kami berharap sesungguhnya, terkait TPS ini tidak terus berulang-ulang. Itu terus yang kita urus, 2018 itu, 2019 itu juga," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (3/12/2020).

Dia menambahkan, dibuatnya TPS di daerah pemukiman warga, tak lain dan tak bukan untuk memudahkan akses bagi warga.

Jebolan Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin ini menyebutkan ada prinsip-prinsip pendirian TPS yang harus dipatuhi karena ada regulasinya,

Baca juga: Diduga Money Politic Serangan Fajar Pilgub Kaltara, TNI Perbatasan RI-Malaysia Tangkap 2 Orang

Baca juga: Klaim Survei Teratas di Pilgub Kaltara, Irianto Lambrie Tetap Kerja Keras Hingga Pemungutan Suara

Baca juga: Janji Udin Hianggio - Undunsyah di Debat Publik Pilgub Kaltara, Bangun Pabrik Rumput Laut

"Pendirian TPS itu kan bukan didirikan dengan kondisi ya permanen, dia hanya dipakai 1 hari, selesai," tambahnya.

Jika TPS tersebut dipindahkan, kata dia, itu akan jauh dari pemukiman, sehingga tidak memenuhi prinsip atau kaidah pendirian TPS.

Maka itu akan berpengaruh terhadap partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilihnya.

"TPSnya didekatkan di pemukiman aja kadang-kadang ada yang malas datang ke TPS apalagi kalau jauh," katanya.

"Apalagi kalau kemudian tempat dipindahkan, masyarakat yang tidak punya alat transportasi itu seperti apa. Banyak hal lain yang perlu kita pertimbangkan," ucapnya.

Meski begitu, dirinya katakan selalu berkomunikasi dengan pihak Lantamal XIII terkait perkembangan informasi.

"Jadi semua pihak ikut membantu lah proses ini," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved