Pilkada Kaltara

Ketua Bawaslu Kaltara Suryani Sebut Ada 72 Jenis Pelanggaran Pilkada, Terbanyak Soal Administrasi

Ketua Bawaslu Kaltara Suryani sebut ada 72 jenis pelanggaran Pilkada, terbanyak soal administrasi.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Ketua Bawaslu Kalimantan Utara, Suryani, saat ditemui di Swiss Belhotel Tarakan. ( TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Ketua Bawaslu Kaltara Suryani sebut ada 72 jenis pelanggaran Pilkada, terbanyak soal administrasi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara), Suryani menyebutkan ada sebanyak 72 jenis pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kaltara.

Dia mengatakan, dari 72 jenis pelanggaran itu, terbanyak adalah pelanggaran administrasi yakni sebanyak 30 pelanggaran.

Baca juga: SK Kemendagri Berakhir, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi : Hati Saya Tertambat di Sungai Kayan

Baca juga: Pakai Pesawat, KPU Nunukan Distribusikan APD dan Logistik Pilkada 2020 ke Perbatasan RI-Malaysia

Baca juga: TNI di Perbatasan Amankan 4 Bundel Amplop Diduga untuk Money Politic, Bawaslu Nunukan Beri Apresiasi

Pelanggaran administrasi ini, kata dia tindak lanjutnya tentu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya kira, Bawaslu punya kewenangan untuk merekomendasikan kepada KPU untuk segera dilakukan perbaikan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (3/12/20)

Wanita berkacamata itu mengatakan, dari total 72 pelanggaran, 45 diantaranya merupakan temuan, sedangkan 27 lainnya merupakan hasil laporan.

"Ada 44 masuk kategori pelanggaran, 26 bukan pelanggaran, sedangkan 2 dalam proses," katanya.

Terkait money politik, ia katakan masuk dalam pelanggaran pidana.

"Iya ada, dan sedang berproses ya, itu prosesnya memang cukup panjang karena kita kan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan," ucapnya.

Dia menambahkan, proses penyelesaian di Kepolisian memakan waktu selama 14 hari, kemudian diserahkan ke Kejaksaan.

"Nanti di Kejaksaan juga akan melihat apa kah sudah terpenuhi syarat-syarat berkas. Kalau sudah cukup, maka tidak dikembalikan. Jika masih kurang, akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan," tutupnya.

Baca juga: Jelang Pilgub Kaltara 9 Desember 2020, 5 TPS di Tarakan Perlu Izin, Ini Reaksi KPU Kaltara

Baca juga: Di Kalimantan Utara, Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin Singgung Peluang Pilkada Sistem Perwakilan

Baca juga: Diskominfo Malinau Prioritaskan Pilkada, Siapkan Dukungan Jaringan Internet untuk Pemungutan Suara

( TribunKaltara.com / Risnawati )

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved