Pilkada Nunukan

Ketua Bawaslu Nunukan M Yusran Beber 32 Jenis Pelanggaran di Masa & Luar Kampanye, Ini Paling Banyak

Ketua Bawaslu Nunukan Yusran beber 32 jenis pelanggaran di masa & luar kampanye, ini paling banyak.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Kolase TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Pilkada Nunukan 2020 (Kolase TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Ketua Bawaslu Nunukan Yusran beber 32 jenis pelanggaran di masa & luar kampanye, ini paling banyak.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Mochammad Yusran beber 32 jenis pelanggaran di masa kampanye maupun di luar masa kampanye, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

"Total 32 pelanggaran, laporan yang masuk ke kami ada 9, sementara temuan langsung ada 23" kata pria yang akrab disapa Yusran kepada TribunKaltara.com, saat ditemui di ruangannya, Minggu (6/12/2020), pukul 19.00 Wita.

Baca juga: Libatkan 453 KPPS & Petugas Keamanan, Bawaslu Nunukan Bakal Lakukan Penertiban APK & Bahan Kampanye

Baca juga: Rilis Indeks Kerawanan Pilkada 2020, Mochammad Afifuddin : Provinsi Kaltara Menduduki Urutan ke-9

Baca juga: Masuk Masa Tenang, Ketua Bawaslu Bulungan Ahmad: Kami Bersama Aparat Gabungan Tertibkan 1.525 APK

Menurut Yusran, sesuai grafik pelanggaran, Kabupaten Nunukan tertinggi se-Kaltara.

Pasalnya, Kabupaten Nunukan memilki 240 desa/ kelurahan dan 21 kecamatan, sehingga potensi pelanggaran lebih besar dibanding kabupaten lainnya di Kaltara.

"Pelanggaran di masa kampanye maupun di luar masa kampanye tertinggi se-Kaltara. Baik dari temuan maupun laporan masyarakat. Potensi pelanggaran lebih besar karena kita memiliki banyak desa/ kelurahan begitupun kecamatan," ujarnya.

Yusran mengaku, sikap pro aktif masyarakat Kabupaten Nunukan untuk melaporkan setiap jenis pelanggaran di masa kampanye, juga berdampak pada situasi Kamtibmas.

"Masyarakat pro aktif membuat laporan itu artinya lembaga Bawaslu dipercaya dapat menyelesaikan permasalahan itu. Demokrasi di Nunukan sudah mulai cerdas, karena setiap permasalahan itu diselesaikan melalui mekanisme hukum. Dan kami tidak akan lakukan pembiaran," tuturnya.

Sekadar informasi, jenis pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Nunukan, yakni:
- Administrasi pemilihan: 19 kasus.
- Pidana Pemilihan: 5 kasus
- Kode etik: 1 kasus
- Perundang-undang lainnya: 3 kasus
- Bukan pelanggaran: 4 kasus

Baca juga: Bukan Hanya Juliari Batubara, 2 Mantan Menteri Sosial Ini Juga Pernah Tersandung Korupsi

Baca juga: UPDATE Tambah 6, Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 Malinau jadi 166, 2 Diantaranya Tenaga Kesehatan

Baca juga: PAW Masih Tunggu SK Mendagri, Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris: Mungkin karena Covid-19 & Pilkada

Sementara itu, pelanggaran di masa kampanye ada 10 kasus, sedangkan di luar masa kampanye ada 22 kasus.

Diketahui, mayoritas pelanggaran administrasi terjadi pada masa pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS.

Sementara, 2 kasus dugaan pelanggaran tindak pidana sedang dalam proses penyelidikan oleh Bawaslu Nunukan.

( TribunKaltara.com / Felis)

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved