Pilkada 2020

Hati-hati Mencoblos Tak Patuhi Protokol Kesehatan di Pilkada 9 Desember 2020, Akibatnya Bisa Fatal

Hati-hati mencoblos tak patuhi protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada 9 Desember 2020, akibatnya bisa fatal.

Kolase TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Pilkada 2020 (Kolase TribunKaltara.com) 

"Apabila ada kerumunan, harap segera diberi teguran. Apabila tak mau terima teguran, satgas daerah berhak bubarkan," ujar Wiku.

Pilkada 20020 akan berlangsung di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pencoblosan dilakukan pada Rabu, 9 Desember 2020 yang sudah ditetapkan sebagai hari Libur Nasional.

Baca juga: Hari Terakhir Persiapan Pilkada Serentak, Indra Gunawan : Logistik Pemilu Sedang Diteruskan ke TPS

Kesadaran Masyarakat Tinggi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pantauan lapangan menunjukkan tingginya tingkat kesadaran (awareness) masyarakat soal pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 meningkat.

Pihaknya pun berharap kerja sama dari berbagai pihak untuk menegakkan aturan protokol kesehatan diperkuat.

"Kita mengatur agar jam kedatangan tak bersamaan. Adanya fasilitas cuci tangan, sarung tangan ketika mencoblos sehingga terlindungi ketika pegang surat suara hingga menyentuh meja kursi.

Ini perlu dikabarkan sehingga bila semua pihak mematuhi protokol kesehatan," ujar Arief, Minggu (6/12/2020).

"Bagi kami, tak ada yang perlu dikhawatirkan terkait penyebaran Covid-19 pada saat kegiatan pencoblosan jika protokol kesehatan dipatuhi," tegasnya.

Hal itu disampaikan Arief saat menanggapi hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terkait pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Arief mengaku, tingginya tingkat kesadaran masyarakat soal pencoblosan pilkada 9 Desember memang meningkat, apalagi kegiatan KPU seperti distribusi logistik juga bisa disaksikan oleh masyarakat.

Hal seperti ini membuat pengetahuan masyarakat akan pilkada juga meningkat.

Pihaknya juga optimistis soal tingkat partisipasi masyarakat, jika melihat tren sebelumnya.

Hasil survei SMRC, rata-rata tingkat partisipasi 74%.

Namun catatan KPU sejak pemilu 1999, sejak 2014, ada kenaikan partisipasi pemilu nasional. Bahkan pada Pilpres 2019 lonjakannya cukup tinggi yakni hingga 81,9 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved