Pilkada Nunukan

Pilkada Nunukan, Diduga Hilangkan Hak Pilih Warga, Bawaslu Lakukan Kajian Hukum

Diduga hilangkan hak pilih warga pada Pilkada serentak 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Nunukan lakukan kajian hukum.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis
Bawaslu Nunukan dan KPU Nunukan didampingi anggota satuan Intelkam Polres Nunukan saat berada di TPS 018, RT 015, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), kemarin siang. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Diduga hilangkan hak pilih warga pada Pilkada serentak 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Nunukan lakukan kajian hukum .

Sehari setelah Pilkada serentak 2020, Bawaslu Nunukan lalukan kajian terhadap dugaan pelanggaran menghilangkan hak pilih dua warga Nunukan, yang ditemukan saat pencoblosan berlangsung.

Dugaan tersebut ditemukan oleh pengawas kecamatan ( Panwascam ) di tempat pemungutan suara (TPS) 018, RT 015, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan , Kabupaten Nunukan , Kalimantan Utara ( Kaltara ), kemarin siang.

Ketua Bawaslu Nunukan , Muhammad Yusran menjelaskan, sesuai informasi dari Panwascam di TPS tersebut, seorang saksi dari tim pasangan calon (Paslon) Pilbup Nunukan sempat berdebat lalu merampas KTP dua warga Nunukan yang hendak mencoblos.

Baca juga: Seusai Nyoblos di TPS 12, Ini Harapan Cabup Nunukan Asmin Laura

Baca juga: Seusai Mencoblos, Calon Bupati Petahana Nunukan Asmin Laura Beber Alasannya Pakai Batik ke TPS

Baca juga: BREAKING NEWS Digandeng Sang Istri, Cawagub Kaltara Irwan Sabri Tiba di TPS 13 Nunukan Tengah

Dua warga dan seorang saksi tersebut belum bisa disebutkan indentitasnya, lantaran masih dalam penelusuran Bawaslu Nunukan .

Diketahui, dua warga itu tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap ( DPT ) di TPS tersebut. Namun, oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara ( KPPS ) diizinkan untuk mencoblos.

"Kami masih lakukan kajian. Bisa saja pemilih bukan warga setempat. Kalaupun dua orang itu menggunakan hak pilih dengan KTP atau surat keterangan (DPTb), sah-sah saja," kata pria yang akrab disapa Yusran kepada TribunKaltara.com, Kamis (10/12/2020), pukul 11.00 Wita.

Menurut Yusran, pergeseran pemilih sangat memungkinkan, apabila surat suara habis atau menipis di TPS setempat.

Bahkan, petugas KPPS dan PPS memiliki kewenangan untuk menggeser pemilih ke TPS terdekat, asalkan di wilayah kelurahan dan desa yang sama sesuai KTP yang bersangkutan.

Baca juga: Antisipasi Force Majeure Selama Pilkada Serentak, PLN Nunukan Siapkan UPS 40 Ribu VA di Kantor KPU

Baca juga: Kaget Dengar Bupati Bulungan Meninggal Dunia, Bupati Nunukan Asmin Laura : Almarhum Sangat Humble

Baca juga: PANIK! Pria Pingsan di Atas Rangka Tenda TPS 20 Nunukan Timur, Warga Langsung Bawa ke Puskesmas

"Menurut KPPS kemarin dua orang itu sempat mendaftar tapi tidak sempat mencoblos. Kami akan telusuri indentitas KTP dua warga itu dulu, alamatnya sesuai apa tidak," ucap Yusran.

Dia mengaku, hari ini pihaknya masih lakukan kajian hukum terhadap dugaan pelanggaran menghilangkan hak pilih warga.

"Kami masih lakukan kajian hukumnya, karena ada dugaan yang bisa jadi satu temuan tapi masih dikaji. Kami lihat dulu laporan dari rekan Panwascam di TPS itu. Hari ini juga akan disampaikan temuan kami di masa hitung suara," ungkap Yusran.

(*)

(TribunKaltara.com/ Felis)

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved