Pilkada Nunukan
KPU Nunukan Tetapkan Perolehan Suara Pilgub Kaltara Iraw Unggul 49.253, Saksi Tolak Tandatangan
KPU Nunukan tetapkan perolehan suara Pilgub Kaltara Iraw unggul 49.253, saksi tolak tandatangan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan tetapkan perolehan suara Pilgub Kaltara Iraw unggul 49.253, saksi tolak tandatangan.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Nunukan tetapkan perolehan suara pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Utara ( Kaltara), pasangan Irianto Lambrie-Irwan Sabri (Iraw) unggul 49.253 suara.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Kaltara telah berakhir, Selasa (15/12/2020), pukul 17.30 Wita.
Baca juga: Reaksi Risma Difavoritkan Jabat Mensos di Kabinet Jokowi, PDIP Tak Ingin Campuri Urusan Megawati
Baca juga: SOSOK Andi Rian, Anak Buah Idham Azis Berdarah Bugis, Pimpin Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI
Baca juga: Jenderal Anak Buah Idham Azis Berani Datangi Komnas HAM Sendiri, Ini Kepentingan Kapolda Metro Jaya
Hasil rekapitulasi perhitungan suara dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, pasangan Iraw nomor urut 02 itu unggul 49.253 suara.
Kemudian disusul pasangan nomor urut 03, Zainal Arifin Paliwang- Yansen TP, peroleh 36.738 suara.
Sementara, pasangan nomor urut 01 Udin Hianggio-Undunsyah, peroleh 7.132 suara.
"Hasil rapat pleno ini akan ditindaklanjuti ke KPU Kaltara. Habis ini kita pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilihan bupati-wakil bupati Nunukan," kata Rahman kepada TribunKaltara.com seusai penetapan perolehan suara Pilgub Kaltar, pukul 18.00 Wita.
Diketahui, jumlah suara sah 93.123, sementara jumlah suara tidak sah 2.940, sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 96.063.
"Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Kaltara sebesar 117.763. Sedangkan yang menggunakan hak pilih dalam DPT itu 91.295 pemilih," ucap Rahman.
Untuk jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilih sebesar 1.165 pemilih.
Sedangkan, jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) yakni 3.603 pemilih.
Kendati unggul dari 2 Paslon lainnya, saksi pasangan Iraw, Khoiruddin menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara.
Khoiruddin mengaku, menemukan kejanggalan selama proses rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang berlangsung sejak pagi tadi.
"Bukan soal hasil suaranya, tapi ini lebih kepada sisi administrasi. Saya melihat proses rekapitulasi di dalam ada ketidakrasionalan tentang tingkat kehadiran pemilih yang melebihi DPT," tuturnya.
Dia katakan perlu untuk menguji lebih lanjut tingkat partisipasi pemilih seperti di wilayah Lumbis Hulu dan Lumbis Pansiangan.