Pilkada Nunukan
Danni Iskandar-Muhammad Nasir Gugat Hasil Pilkada Nunukan ke MK, Sebut Banyak Dugaan Kecurangan
Pasangan Danni Iskandar-Muhammad Nasir yang maju di Pilkada Nunukan 2020, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) karena menduga ada kecurangan
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
Sementara jumlah suara tidak sah ada 2.587 suara, sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 95.965 suara.
Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2020 yakni sebesar 117.763. Sedangkan yang menggunakan hak pilih dalam DPT itu 91.268 pemilih
Untuk jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilih sebesar 1.094 pemilih.
Sedangkan, jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) yakni 3.603 pemilih.
Baca juga: Jelang Nataru, Kepala KKP Nunukan Sebut Jangan Jadi Transmisi Penularan Covid-19 di Kampung Halaman
Baca juga: 155 Deportan Malaysia Tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, BP2MI Fasilitasi Sampai Kampung Halaman
Baca juga: Lakukan Pemetaan Pembangunan Jadi Langkah Awal, Wabup Nunukan Terpilih Hanafiah Rencanakan Ini
Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) di Kabupaten Nunukan pada Pilkada serentak 2020 sebanyak 541 TPS yang tersebar di 240 desa/ kelurahan
Sekadar informasi, dua Paslon bupati-wakil bupati di Kaltara yang kalah dalam Pilkada serentak 9 Desember lalu, dan mengajukan gugatan ke MK yakni Palon Danni Iskandar-Muhammad Nasir maju di Pilkada Nunukan dan Paslon Jhonny Laing Impang-Muhrim yang bertarung di Pilkada Malinau.
Paslon Danni Iskandar-Muhammad Nasir diusung oleh partai Demokrat, PKS, PPP, dan PBB.
Sedangkan, Paslon Jhonny Laing Impang-Muhrim diusung oleh PDIP, PPP, dan Perindo.
Berikut hasil perhitungan suara Pilbup 2020 oleh KPU Nunukan :
- Amanah = 1.439
- Damai = 1.619
- Amanah = 2.022
- Damai = 1.701