Pilkada Nunukan
Danni Iskandar-Muhammad Nasir Gugat Hasil Pilkada Nunukan ke MK, Sebut Banyak Dugaan Kecurangan
Pasangan Danni Iskandar-Muhammad Nasir yang maju di Pilkada Nunukan 2020, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) karena menduga ada kecurangan
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pasangan calon atau Paslon bupati dan wakil bupati Nunukan , Danni Iskandar-Muhammad Nasir ( Damai ) yang maju di Pilkada Nunukan 2020, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Pasalnya, Paslon nomor urut 02 itu tidak menerima penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati-wakil bupati Nunukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan pada 16 Desember lalu.
Penetapan hasil suara Pilkada yang menangkan pasangan Asmin Laura-Hanafiah ( Amanah ) dengan perolehan 48.019 suara, membuat Calon Wakil Bupati (Cawabup) Nunukan, Muhammad Nasir berikan komentar.
Baca juga: Bupati Nunukan Asmin Laura Terbitkan Surat Edaran Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Ini Alasan
Baca juga: Suplai BBM Langka, Warga Krayan Antre 3 Liter Untuk 3 Hari, DPRD Nunukan Soroti Pembangunan
Baca juga: Iraw Menang di Nunukan dengan 49.253 Suara, Saksi Ziyap Pertanyakan Tanda Tangan Rekapitulasi
Amanah diusung enam partai yakni Hanura (7 kursi), Gerindra (1 kursi), Nasdem (2 kursi), Golkar (2 kursi) PDIP (1 kursi), dan Perindo (1 kursi).
"Benar kami layangkan gugatan ke MK . Saat ini kami sedang upayakan itu," kata Cawabup dari Paslon 02 itu kepada TribunKaltara.com , melalui telepon seluler, Sabtu (19/12/2020), pukul 13.00 Wita.
Diketahui perolehan suara pasangan Danni Iskandar-Muhammad Nasir pada Pilkada serentak 2020 sebesar 45.359 suara.
Menurut pria yang akrab disapa Nasir itu, pihaknya sudah memiliki tim kuasa hukum untuk mewakili Danni Iskandar-Muhammad Nasir di meja persidangan MK nanti.
"Kita sudah memiliki tim hukum. Bahkan mereka sudah membaca dan mengamati C hasil Kwk termasuk dari laporan saksi di lapangan. Banyak ditemukan dugaan kecurangan di lapangan," ucap Ketua DPD PKS Kaltara itu.
Bahkan, Nasir mengaku pihaknya tidak menandatangani penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Nunukan.
"Makanya saksi kami tidak tandatangani hasil penetapan KPU malam itu. Untuk materi ldetailnya tanya ke Pak Danni ya," tutur Nasir.
Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Nunukan , Kaharuddin mengatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi dari MK soal adanya gugatan tersebut.
"Kami belum ada terima informasi resmi, jadi belum bisa berkomentar soal itu," ujar Kaharuddin.
Dia menjelaskan, perihal gugatan ke MK atas penetapan hasil perolehan suara Pilkada oleh pihaknya, merupakan hak setiap Paslon yang dijamin Undang-undang.
"Terkait gugatan, itu hak dari setiap Paslon. Sah-sah saja dilayangkan ke MK, namun kami belum bisa berikan komentar banyak soal itu. Tunggu pemberitahuan dari MK dulu," ungkapnya.