Kegiatan FPI Dilarang
6 Jenderal Dampingi Mahfud MD Saat Umumkan Status FPI Pimpinan Rizieq Shihab, Siapa Dia ?
Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan status Front Pembela Islam ( FPI ) pimpinan Rizieq Shihab dengan didampingi enam Jenderal .
TRIBUNKALTARA.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD mengumumkan status Front Pembela Islam ( FPI ) pimpinan Rizieq Shihab dengan didampingi enam Jenderal .
Enam Jenderal yang mendampingi Mahfud MD merupakan menteri, hingga pimpinan lembaga tinggi negara saat ini.
Enam Jenderal yang mendampingi Mahfud MD yakni Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Jenderal (Purn) Tito Karnavian , Kepala Badan Intelijen Negara ( BIN ) Jenderal (Purn) Budi Gunawan , Kepala Staf Kepresidenan ( KSP ) Jenderal (Purn) Moeldoko .
Ada pula Kapolri Jenderal Idham Azis , Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto , dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) Komjen Pol Boy Rafli Amar .
Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam ( FPI ).
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI Sap Beri Kejutan Hari Ini, Klaim Punya Bukti Penting Pelanggaran HAM Berat
Baca juga: Layangkan Surat ke Kabareskrim Terkait Laskar FPI, Ini Permintaan Komnas HAM ke Listyo Sigit Prabowo
Baca juga: Giliran Munarman Dilaporkan ke Polisi, Dituding Menghasut dan Berbohong Terkait Kasus 6 Laskar FPI
Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.
Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.
Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.
Kini Kegiatannya Dihentikan, Ini Sejarah Lahirnya FPI
Seperti apa sejarah berdirinya FPI?
Dikutip dari skripsi mahasiswa jurusan Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, M Sadidul Bayad berjudul Skripsi itu berjudul Gerakan Front Pembela Islam (FPI) di Pasuruan Tahun 2015-2017, yang dipublikasikan di laman digilib.uinsby.ac.id, FPI lahir secara resmi pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesaten Al-umm, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan.
FPI didirikan oleh sejumlah habib, ulama, mubaligh serta aktivis muslim dan umah Islam.
Tokoh yang mempelopori berdirinya FPI adalah Habib Muhammd Rizieq Shihab yang kini berada di Arab Saudi.
Ketika berdiri, FPI juga mencanangkan gerakan nasional anti maksiat.
Perjalanan FPI pun mengalami proses naik turun.
Pada 11 April 1999, Rizieq Shihab selaku Ketua Umum FPI pernah ditembak oleh orang tidak dikenal.
Namun, Rizieq Shihab selamat.
Pada 23 Juli 2000, Habib Sholeh Alattas, seorang penasehet DPP FPI terbunuh ditembak orang tidak dikenal di depan halaman rumahnya, usai mengimami salat Subuh di masjid.
Kemudian, esoknya pada 24 Juli 2000, KH Cecep Bustomi, seorang deklarator FPI diserang sejumlah orang dan diberondong tembakan hingga kemudian meninggal.
Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pernah menyatakan FPI harus dibubarkan karena melanggar hukum mendirikan negara dalam negara dan mengganggu kesejahteraan rakyat.
Aksi FPI kembali menjadi sorotan dan menuai kecaman saat melakukan penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monas pada tanggal 1 Juni 2008.
Peristiwa itu dikenal dengan Insiden Monas.
Dikutip dari Kompas.com, dalam peristiwa itu 10 orang anggota AKBB mengalami luka parah.
Hingga saat ini, aksi-aksi yang dilakukan FPI kerap menuai kontroversi.
Di sisi lain, FPI juga melakukan berbagai aksi kemanusiaan seperti pengiriman relawan saat tsunami Aceh tahun 2004.
Baca juga: Mabes FPI Didatangi Kedubes atau Intelejen Jerman? Politisi Gerindra Habiburokhman: Ini Lebih bahaya
Baca juga: PTPN Layangkan Somasi Terkait Lahan Pesantren Rizieq Shihab, Ancam Lapor ke Polda Jabar, Reaksi FPI?
Baca juga: BEREDAR Foto Rambut Habib Rizieq Plontos di Rumah Tahanan, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar Jelaskan
Alasan Pemerintah Tidak Terbitkan Perpanjangan SKT FPI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Bahtiar, mengungkapkan alasan tidak terbitnya surat keterangan terdaftar (SKT) untuk ormas Front Pembela Islam ( FPI).
FPI disebut memiliki pandangan yang tidak sesuai dengan asas Pancasila.
"Iya (tak sesuai asas Pancasila). Kan itu yang belum ada penjelasannya sampai sekarang (belum dijelaskan oleh FPI)," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Dia melanjutkan, Kemendagri, Kementerian Agama dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sudah menggelar rapat untuk membahas SKT FPI.
"Berdasarkan rapat, hasilnya diserahkan ke Kemenag untuk memfasilitasi (persoalan belum tuntasnya syarat SKT FPI," ucap Bahtiar.
Dengan demikian, kata dia, status FPI saat ini tidak terdaftar izin SKT.
Bahtiar menegaskan, izin SKT ormas ini pun telah berakhir.
"Ya tidak terdaftar dan SKT-nya sudah berakhir. Sampai sekarang SKT-nya tidak kami berikan," tuturnya.
Saat disinggung tentang hak ormas jika tidak terdaftar izin SKT, Bahtiar enggan memberikan tanggapan.
"Soal itu jangan ditanya dulu. Yang penting posisi FPI sekarang ya sesuai dengan informasi terakhir yang disampaikan Menko Polhukam," kata Bahtiar.
Tanggapan FPI
Ketua Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro menyatakan bahwa FPI sudah melengkapi surat pernyataan mengenai Pancasila.
FPI pun menyerahkan kepada pemerintah apa pun keputusan soal SKT, karena sudah menyerahkan semua persyaratan yang dibutuhkan.
Sugito menyatakan bahwa aktivitas FPI akan tetap berjalan walau tanpa SKT.
Baca juga: Aktivitas dan Atribut FPI Resmi Dilarang, Pemerintah Beber Kesalahan Fatal Ormasnya Habib Rizieq
Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas Tertembak, Komnas HAM Temukan Proyektil Hingga Rekaman CCTV: Perlu Kami Uji Lagi
Baca juga: Temukan Titik Terang Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Beber Hasil Investigasi Hari Ini
"Jadi kalau tetap dikeluarkan, ya terserah saja. Organisasi tetap jalan walaupun tanpa SKT. Pendaftaran kan bersifat sukarela," ucap Sugito.
Adapun, jika tanpa SKT maka FPI memahami bahwa dampak terhadap organisasi adalah tidak mendapat dana dari pemerintah.
"Enggak masalah, yang penting kami sudah mentaati ketentuan hukum yang berlaku," ucap Sugito.
(*)