BNNP Kaltara Ungkap 14 Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dari Tersangka WNA Filipina

Berikut daftar barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu yang didapat BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan dari WNA asal Filipina.

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Risnawati
Beberapa barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh warga negara Filipina, FY (31) bersama warga Kota Tarakan, FR (31) yang turut membantu dalam tindak pidana narkotika. ( TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Berikut daftar barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu yang didapat BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan dari WNA asal Filipina.

Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara), AKBP Deden Andriana ungkap tindak jaringan internasional yang dilakukan di perairan Malaysia - Indonesia.

Peredaran sabu itu dilakukan oleh seorang warga negara Asing, dari Filipina berinisial FY (31)," ujar Deden kepada Tribunkaltara.com, Rabu (30/12/20)

FY diketathui tidak sendiri, dia dibantu oleh seorang warga Kota Tarakan berinisial FR (31) dengan cara menyediakan peralatan, tempat tinggal, dan kendaraan untuk melancarkan aksinya.

FY berhasil diamankan oleh Tim Pemberantasan BNNP Kaltara di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Perumnas, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

"Kami melakukan penggeledahan dan menemukan tas pinggang milik FY yang berisikan HP, uang tunai, kunci pintu dengan gantungan kunci bertuliskan Sobat 4," ungkapnya.

Baca juga: BNNP Kaltara Ungkap Kronologi Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Satu Pelaku Merupakan WNA

Baca juga: Terlibat Narkotika, Napi Lapas Nunukan Ini Rawat Bayi di Penjara, Ngaku Bercerai Saat Tengah Hamil

Dari hasil barang-barang- yang ditemukan itu, pihaknya menduga kunci tersebut merupakan tempat barang bukti utama.

"Setelah itu kami pergi ke kost yang susai dengan nama yang ada di kunci itu, dari situ kami berhasil menemukan ransel warna abu-abu. Setelah kami buka, ternyata berisikan sabu seberat 2 Kg," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan 1 bungkus plastik teh China kosong lainnya, timbangan digital, 1 bendel plastik cetik bening, dan gunting.

" Kami menduga isi dalam plastik teh yang nggak ada isi itu sabu juga, dan berhasil diedarkan," imbuhnya.

Barikut daftar barang bukti dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh FY.

- Dua bungkus plastik bening bertulis AAA berisi narkotika jenis sabu seberat 2 Kg

- Tiga lembar plastik kemasan teh China warna hijau bertuliskan Guanyinwang.

- Dua lembar plastik kresek warna hijau.

- Empat lembar plastik kresek warna hitam.

-Satu buah tas ransel warna abu-abu.

- Satu lembar plastik warna putih.

- Satu buah timbangan digital.

- Satu bendel plastik cetik bening.

- Satu buah gunting.

Tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu yang dirilis BNNP Kaltara dan Bea Cukai di Kantor Bea Cukai, Rabu (30/12/2020) ( TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI )
Tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu yang dirilis BNNP Kaltara dan Bea Cukai di Kantor Bea Cukai, Rabu (30/12/2020) ( TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI ) (TribunKaltara.com / Risnawati)

Baca juga: Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Henry Simanjuntak Beber Peredaran Narkotika Cenderung Meningkat

Baca juga: Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono Tegaskan Anggotanya Terlibat Narkotika Akan Dipecat

- Satu buah tas pinggang warna hijau motif loreng

- Satu buah kunci pintu dengan gantungan kunci bertuliskan Sobat 4.

- Dua buah Handphone warna hitam dan dan biru

- Uang tunai Rp 700.000

- Satu unit sepeda motor warna merah.

( TribunKaltara.com / Risnawati )

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved