FPI Distop, NU & Muhammadiyah Dukung, Tapi? Fadli Zon Sebut Otoritarianisme, Fahri Hamzah Kecewa

FPI distop, NU & Muhammadiyah dukung, tapi? Fadli Zon sebut otoritarianisme, Fahri Hamzah kecewa.

Alija Berlian Fani/Warta Kota
Markas FPI di Petamburan 

TRIBUNKALTARA.COM - FPI distop, NU & Muhammadiyah dukung, tapi? Fadli Zon sebut otoritarianisme, Fahri Hamzah kecewa.

Pro dan kontra terhadap keputusan pemerintah yang menghentikan seluruh kegiatan FPI bermunculan.

Dua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah mendukung langkah pemerintah.

Namun dengan catatan-catatan.

Sedangkan dua tokoh politik Indonesia, Fadli Zon dan Fahri Hamzah lengsung bersikap menolak terhadap keputusan itu.

Politikus Gerindra Fadli Zon langsung bereaksi usai Pemerintah mengumumkan semua aktivitas Front Pembela Islam ( FPI) dilarang.

Sementara, Fahri Hamzah lebih menyorot sikap Menkopolhukam Mahfud MD yang memimpin jalannya pengumuman pelarangan aktivitas FPI.

Baca juga: Akhirnya Wijin Ambil Sikap Soal Gisel Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Tulis Pesan di IG, Putus?

Baca juga: Tak Tinggal Diam FPI Dicap Ormas Terlarang, Habib Rizieq Langsung Beri Instruksi, Ada 2 Rencana

Baca juga: Terjawab Video yang Buat FPI Dilarang Beraktivitas Lagi, Habib Rizieq Dukung ISIS, Disorot Mahfud MD

Baca juga: Terjawab, Jejak Digital Diduga Awal Hubungan Gisel & Nobu, Belum Jadi Istri Gading, IG MYD & Gisel

Lantas, bagaimana sikap ormas Islam Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah soal FPI?

Diketahui, pelarangan FPI beraktivitas dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 menteri dan 3 lembaga.

Sejumlah pihak turut angkat bicara terkait keputusan pemerintah menghentikan kegiatan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

Sebagaimana diketahui, keputusan tersebut disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020) siang.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD.

Hal tersebut, kata Mahfud MD, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," lanjut Mahfud MD.

Adapun keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved