Ganti Nama dengan Front Persatuan Islam, Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Boleh, FPI tak Berbadan Hukum
Ganti nama dengan Front Persatuan Islam, Menkopolhukam Mahfud MD sebut boleh, FPI tak berbadan hukum.
TRIBUNKALTARA.COM - Ganti nama dengan Front Persatuan Islam, Menkopolhukam Mahfud MD sebut boleh, FPI tak berbadan hukum.
Dengan singkat Mahfud MD menjawa oleh, saat Front Pembela Islam erganti nama dengan Front Persatuan Islam.
Akronim dari dua organisasi ini sama, yakni FPI.
Namun, Front Persatuan Islam tidak seperti Front Pembela Islam yang sebelumnya tercatat secara sah d pemerintahan.
Sejak awal telah ditegaskan oleh deklarator, bahwa Front Persatuan Islam tidak akan didaftarkan secara hukum.
Front Persatuan Islam pengganti FPI tak mau urus badan hukum, respon Mahfud MD singkat: boleh.
Baca juga: Jangan Kaget Dapat SMS Kemenkes, BERSIAP! Wajib Vaksinasi Covid-19, Indonesia Punya 3 Juta Vaksin
Baca juga: VIRAL Cabai Rawit Bercat Merah, TERKUAK! Dari Temanggung, Ini Motif Pelaku Jual di Pasar Banyumas
Baca juga: Buat Pasangan Meleleh! 50 Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Bahasa Inggris Lengkap Dengan Arti
Baca juga: Kisah Polisi Tembak Anak dan Istri, TERKUAK! Gelagat Aiptu Slamet Sebelum Ledakkan Kepala Sendiri
Baca juga: Reaksi Fadli Zon Berdirinya Front Persatuan Islam, Singgung Oligarki & Tirani, Respon Polri Menarik!
Munculnya Front Persatuan Islam, usai pelarangan aktifitas FPI (Front Pembela Islam) oleh pemerintah menyedot perhatian publik.
FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah Rabu (30/12/2020), selang beberapa jam kemudian, muncul Front Persatuan Islam yang dideklarasikan oleh 19 orang tokoh yang semuanya pengurus dan simpatisan eks FPI.
Nah, terbaru menanggapi berdirinya organisasi pengganti tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab, "boleh", katanya singkat, Kamis (31/12/2020).
Sebelumnya, sejumlah eks pengurus FPI mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam setelah organisasi mereka secara resmi dibubarkan oleh pemerintah.
Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.
"Tidak, buang-buang energi," kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah.
Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013. Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.
Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Baca juga: LIVE STREAMING Konser Malam Tahun Baru 2021 Big Hits Label, Ada BTS TXT GFRIEND dll, Pukul 19.30 WIB
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kaltara, Penghujung Tahun 55 Kasus Positif Covid-19 Baru, Total Capai 3.794