Ganti Nama dengan Front Persatuan Islam, Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Boleh, FPI tak Berbadan Hukum

Ganti nama dengan Front Persatuan Islam, Menkopolhukam Mahfud MD sebut boleh, FPI tak berbadan hukum.

Capture YouTube Kompas TV
Front Persatuan Islam pengganti FPI tak mau urus badan hukum, respon Mahfud MD singkat: boleh. 

Bunyi putusan MK nomor tersebut adalah: "Berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum”.

Pemberitaan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas.

Bubarnya ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut dianggap sudah terjadi sejak tahun 2019.

 "Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: UPDATE Kode Redeem ML Mobile Legends 31 Desember 2020, Spesial Akhir Tahun dari Moonton, Unlimited

Baca juga: Kronologi Bocah Selambai Bontang Melepakan Diri dari Terkaman Buaya Berukuran 2,5 Meter

Mahfud mengatakan, meski telah dianggap bubar sebagai ormas, tapi sebagai organinsai FPI tetap melakukan aktivitasnya.

Bahkan aktivitas mereka disebut melanggar ketertiban dan keamanan. Serta bertentangan dengan hukum.

"Sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Pelarangan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

"Jadi, dengan larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada ogranisasi menamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," ucap Mahfud.

Baca juga: Rekor, Balikpapan Nyaris 100 Kasus Positif Baru, Dua Bayi Baru Lahir Ikut Terpapar Covid-19

Baca juga: Tahun Depan Trafik Pengiriman Barang Makin Tumbuh Positif, Pelaku Usaha Manfaatkan E-Commerce

Adapun pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah menganggap FPI sudah tidak ada. Itu karena ormas tersebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Menurut Mahfud, sampai saat ini FPI belum melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, sehingga belum mengantongi perpanjangan izin.

Lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyebut ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.

Sebab, dalam AD/ART organisasi tersebut dicantumkan bahwa terdapat pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved