Kegiatan FPI Dilarang

Tak Cuma Copot Atribut FPI, Polisi Angkut 7 Pemuda di Petamburan ke Polda Metro Jaya Gegara Ini

Kejadian lain mewarnai aksi polisi saat mencopot atribut Front Pembela Islam ( FPI ), petugas mengangkut 7 pemuda di Petamburan ke Polda Metro Jaya

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Aparat TNI-Polri mencopot atribut di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).(KOMPAS.com/Ihsanuddin) 

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Baca juga: LENGKAP! 19 Tokoh Deklarasikan Front Persatuan Islam Usai FPI Dibubarkan, Aziz Yanuar: Bukan Berubah

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro langsung melapor ke Pemimpin FPI Rizieq Shihab terkait langkah pemerintah membubarkan ormas tersebut.

"Saya ketemu HRS ( Rizieq Shihab ) dulu," kata Sugito saat dihubungi.

Sugito pun belum bisa memberikan komentar soal langkah pemerintah membubarkan FPI.

Ia baru akan memberikan pernyataan setelah bertemu Rizieq yang saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya akibat kasus kerumunan.

Bersih dari atribut FPI

Suasana Kantor Sekretariat FPI di Petamburan III Jakarta Pusat telah kosong dan sepi.

Seluruh lampu di kantor berlantai dua tersebut telah dimatikan, ruang depan juga telah dikosongkan. 

Berbagai peralatan elektronik dan furniture di dalam kantor juga nampak sudah tidak ada.

Tak seorang pun terlihat berada di dalam kantor. Spanduk, papan Sekretariat FPI dan atribut berlogo FPI juga sudah tidak ada.

Yang tersisa hanya sebuah bendera merah putih yang dikibarkan setengah tiang.

Bendera tersebut diletakkan di sebuah tiang listrik yang berada tepat di depan bangunan Kantor Sekretariat FPI.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved