Kegiatan FPI Dilarang
Tak Cuma Copot Atribut FPI, Polisi Angkut 7 Pemuda di Petamburan ke Polda Metro Jaya Gegara Ini
Kejadian lain mewarnai aksi polisi saat mencopot atribut Front Pembela Islam ( FPI ), petugas mengangkut 7 pemuda di Petamburan ke Polda Metro Jaya
Hal ini disaksikan langsung oleh Tribunnews.com saat menyambangi Kantor Sekretariat FPI di Petamburan III Jakarta, Rabu (30/12/2020) malam.
Sejumlah warga Petamburan III yang beraktivitas di sekitaran Kantor Sekretariat FPI nampak hanya mengobrol.
Sejumlah orang yang sepertinya anggota FPI pun terlihat mondar-mandir di sekitaran kantor yang terletak di dalam Gang Paksi tersebut.
Baca juga: Aktivitas dan Atribut FPI Resmi Dilarang, Pemerintah Beber Kesalahan Fatal Ormasnya Habib Rizieq
Ada juga sejumlah warga Petamburan III yang bersiaga tepat di depan Gang Paksi.
Mereka yang bersiaga di mulut Gang Paksi menghalau para wartawan yang coba melihat kondisi Kantor Sekretariat FPI usai ditertibkan jajaran kepolisian bersama TNI.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama TNI memastikan seluruh aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dihentikan.
Pemberhentian beragam aktivitas FPI itu disertai penertiban berbagai atribut seperti baliho, papan sekretariat dan spanduk yang terpasang di Markas FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, penertiban oleh Polri itu menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah yang menyatakan FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.
"Artinya bahwa FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas. Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi," kata Kombes Heru di Markas FPI, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Heru sekaligus memastikan jajaran kepolisian bersama TNI akan menegakkan SKB tentang pelarangan FPI berdiri itu.
"Kami, saya dan Dandim (TNI) selalu akan mengawasi bahwa SKB yang telah menyatakan ini akan kita berlakukan dan kita tegakkan," ujar dia.
Selain itu kepolisian juga akan menjaga kawasan Pertamburan III hingga waktu yang belum ditentukan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan FPI.
"Akan kita jagalah, sampai jam berapa saja," tegas Heru. Heru juga menegaskan FPI tidak boleh menggelar konferensi pers.
Sebelumnya FPI berencana menggelar konferensi pers terkait penerbitan SKB Pemerintah yang menyatakan FPI ormas terlarang di Indonesia.
"Mereka tidak boleh pers konferensi, karena mereka ini sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legal standing, artinya tidak boleh mengadakan konferensi pers," pungkas Heru.
(*)