Kegiatan FPI Dilarang

Dilarang Pemerintah, Petinggi MUI Beri Respons Berbeda soal FPI, Singgung Gagasan Emas Jokowi

Petinggi MUI, Anwar Abbas yakin Front Pembela Islam ( FPI ) tak berniat ubah Pancasila dan UUD 1945, singgung gagasan emas Presiden Jokowi

Kolase TribunKaltara.com / Kompas.com dan Tribunnews
Petinggi MUI, Anwar Abbas beri respons terkait FPI. (Kolase TribunKaltara.com / Kompas.com dan Tribunnews) 

Di unggahan berikutnya, Ngabalin mengatakan, Front Pembela Islam dibubarkan karena membangkang terhadap negara.

"AD/ART-nya bertentangan dengan UU Ormas, haluan berbasis khilafah islamiyah tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

Pantas intoleran, menolak demokrasi yang sangat berbahaya Rizieq/FPI mendukung perjuangan ISIS," tulis Ali Mochtar Ngabalin.

Baca juga: LENGKAP! 19 Tokoh Deklarasikan Front Persatuan Islam Usai FPI Dibubarkan, Aziz Yanuar: Bukan Berubah

Dalam unggahannya yang kedua ini, Ali Mochtar Ngabalin juga menyertakan gambar yang bertuliskan, "Akhirnya damai kembali bumi Indonesia tanpa FPI! Bravo pemerintahque."

Unggahannya yang ketiga, Ali Mochtar Ngabalin memasang gambar logo anyar FPI dengan nama singkatan terbarunya, Front Persatuan Islam.

Di unggahan ini, Ali Mochtar Ngabalin menulis, apapun namanya saat ini FPI tidak memiliki tempat di Indonesia.

Ngabalin menyebutnya sebagai ormas yang radikal.

"Front Persatuan Islam ( FPI ) apapun namamu, kau tidak ada tempat di republik ini. Karena basis dan haluanmu adalah negara khilafah islamiyah, itu adalah sebuah pembangkangan terhadap negara dan konstitusi yang sah dan berlaku."

"Awas, jangan gagal paham. Generasi muda Islam harus terlindungi dari ormas radikal," tegas Ali Mochtar Ngabalin.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Dilarang, Anwar Abbas: Apakah FPI akan Mengganti Pancasila dan UUD 1945? Saya Rasa Tidak, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/02/fpi-dilarang-anwar-abbas-apakah-fpi-akan-mengganti-pancasila-dan-uud-1945-saya-rasa-tidak.
Penulis: Reza Deni
Editor: Miftah
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved