SP3 Chat Mesum HRS Dibatalkan, Eks Anak Buah SBY Sentil Menko Polhukam, Mahfud MD Jawab SP3 tak Sah

SP3 chat mesum HRS dibatalkan, mantan anak buah SBY sentil Menko Polhukam, Mahfud MD jawab SP3 tak sah.

(Sumber: Twitter)
Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD di akun Twitter miliknya terkait kasus chat Habib Rizieq yang dibuka kembali. 

"Pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan," kata Mahfud.

Mahfud sendiri tidak menyebutkan siapa yang mempraperadilankan SP3 kasus chat tersebut ke pengadilan.

Mahfud mengakui kasus yang terjadi di tahun 2017 itu di-SP3 setelah Habib Rizieq Shihab berada Arab Saudi.

Baca juga: Mahfud MD Pertanyakan Jenderal Tua yang Dimaksud Andi Arief, Beber Dapat Kartu Greeting dari SBY

Baca juga: Instruksi Habib Rizieq Batal Dilaksanakan, Aziz Yanuar Beri Alasan Menohok Soal FPI Tak ke PTUN

PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Habib Rizieq

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab.

Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dilanjutkan.

Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan sidang putusan ini berlangsung pada Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Terhitung 1 Januari 2021, Masa Tahanan Habib Rizieq Shihab Diperpanjang Lagi 40 Hari, HRS Menolak!

Baca juga: Perintah Habib Rizieq Shihab Usai FPI Dibubarkan Pemerintah! Berikut 4 Pusaran Kasus Menimpa HRS

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

"Alhamdulillah, ada keadilan untuk kita. Pascaputusan praperadilan ini, kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata Febriyanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020).

Menurut Febriyanto, polisi harus membuka kembali penyidikan terkait kasus dugaan chat mesum tersebut hingga tuntas.

Baca juga: Disorot Andi Arief Agar Tak Dengarkan Jenderal Tua, Mahfud MD Tak Tinggal Diam, Beber Kartu dari SBY

Baca juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Amien Rais Ingatkan Jokowi dan Mahfud MD: Langkah Politik Habisi Demokrasi

Dengan begitu, tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat mesum tersebut.

"Agar semua jelas, tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi," ujarnya.

"Ini juga sebagai upaya untuk membuat kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali."

FPI Sebut Pengalihan Isu

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved