Hari Ini 1.610 Personel TNI dan Polisi Amankan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel
Hari ini, Senin 4 Januari 2021, 1.610 personel TNI dan polisi diturunkan amankan sidang praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel.
TRIBUNKALTARA.COM - Hari ini, Senin 4 Januari 2021, 1.610 personel TNI dan polisi diturunkan amankan sidang praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel.
Rencananya sidang praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab alias Habib Rizieq akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel ), Senin 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB.
Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, timnya akan bekerjasama dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mengamankan sidang praperadilan Rizieq Shihab.
"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan di-back up Polda Metro Jaya," katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/1/2021).
Ia berharap sidang praperadilan hari ini berjalan lancar dan aman terkendali.
"Intinya kami mengamankan sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib, dan tidak ada gangguan bagi aparat Pengadilan Negeri Jaksel dalam menjalankan sidang," ujarnya.
Baca juga: FPI Dilarang, Anak Buah Rizieq Shihab Tak Tinggal Diam, Klaim Punya Kendaraan Baru untuk Berjuang
Adapun, sebanyak 1.610 personel gabungan akan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang perdana permohonan praperadilan tersangka Rizieq Shihab yang digelar di PN Jaksel.
"1.610 pers gabungan dari TNI, Polri, dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok (hari ini-Red) di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1).
Pengamanan itu, menurut dia, dilakukan mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar PN Jaksel.
"Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," ucapnya.
Pihak PN Jaksel juga meminta polisi untuk mengamankan sidang praperadilan dengan termohon Rizieq Shihab.
"Kami minta pengamanan pihak Kepolisian. Kami tidak mau ambil risiko.
Jadi jika ada hal-hal yang tidak kami inginkan, kami persiapkan," kata Kepala Humas PN Jaksel, Suharno.
Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang praperadilan tersebut, terlebih jika sidang tersebut dihadiri massa simpatisan Rizieq Shihab.
"Hal yang tidak kami inginkan itu dalam arti kalau ada massa kami sudah persiapkan pengamanan.
Jangan sampai menganggu, khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," paparnya.
Suharno menuturkan, sidang perdana praperadilan itu dijadwalkan dimulai pukul 09.00. PN Jaksel juga telah mengumumkan hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan. "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," jelasnya.
Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq, menjelaskan, gugatan sudah didaftarkan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel pada Selasa 15 Desember 2020. Ia memastikan kliennya menggugat penetapan status tersangka dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai upaya menegakkan keadilan.
Menurut dia, praperadilan adalah upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah.
Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, Habaib, dan Imam Besar kammi IB HRS," ucapnya.
Baca juga: Usai Distop Seluruh Aktivitasnya FPI tak Tinggal Diam, Dalam Tahanan Habib Rizieq Beri Instruksi
Objektivitas
Kuasa Hukum Rizieq Shihab lain, Sugito Atmo Prawiro menjelaskan soal kesiapan pihaknya menjelang praperadilan di PN Jaksel, hari ini.
Ia optimistis soal penegakan hukum yang terkait dengan objektivitas terhadap gugatan perkara. Namun, ada hal yang dipertanyakan olehnya.
"Kami mengajukan gugatan itu nomor urut sidang itu kan nomor 150 praperadilannya.
Ada hal yang aneh, bahwa praperadilan pencabutan SP3 terhadap konten pornografi yang oleh pihak Kepolisian, itu kan dibuka kembali.
Itu tahap urut nomor perkaranya 151, kan sudah putus begitu. Ini ada apa?" ujarnya.
Ia menganggap hal itu adalah sebuah kejanggalan, di mana ada ketidaktransparan dari pihak PN Jaksel terkait dengan mekanisme urutan proses sidang.
"Apakah berdasarkan urutan perkara, apakah ada kepentingan lain, apa ada urusan lain? Kami enggak tahu," tambahnya.
"Saya optimistis. Tapi ada variabel yang kami tidak bisa melihat dan kami bisa membuktikan dengan fakta.
Contohnya tadi mengenai masalah nomor urut perkara sidang, di mana kami nomor urut lebih dahulu, tapi kami belum sidang dan baru mau sidang tanggal 4 Januari," terangnya.
Baca juga: 6 Jenderal Dampingi Mahfud MD Saat Umumkan Status FPI Pimpinan Rizieq Shihab, Siapa Dia ?
Sugito juga menyebut tim lawyer tidak pernah mengajak simpatisan Habib Rizieq untuk datang ke persidangan.
"Kami dari penasihat hukum tidak pernah mengajak untuk hadir pada proses persidangan di saat pandemi corona.
Tapi kalau misalnya ada yang hadir karena kemauan sendiri, karena kesadaran sendiri, (harus) untuk bisa menaati protokol kesehatan. Itu saja," tandasnya.
Ia menambahkan, hanya lawyer Rizieq yang akan hadir pada sidang praperadilan hari ini.
Bila ada simpatisan Rizieq yang hadir, ia memperkirakan jumlahnya tidak banyak.
"Kalaupun misalnya ada simpatisan, nggak banyaklah ya, kan itu sidang (praperadilan-Red) terbuka untuk umum," ungkapnya. (Tribun Network)
(*)