Soal Aturan Belanja di Pantai Amal Lama Tarakan, Kadis Pariwisata: Tidak Boleh Ada Keputusan Sepihak
Kadis Pariwisata Tarakan, Agustina mengatakan telah melakukan peninjauan terkait aturan yang dibuat oleh oknum pedagang di Pantai Amal Lama Tarakan.
Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kepala Dinas Pariwisata Kota Tarakan , Agustina mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan terkait aturan yang dibuat oleh oknum pedagang di Pantai Amal Lama Tarakan .
Di menyebutkan, dari 14 pedagang yang tercatat, hanya ada 2 pedagang yang menerapkan aturan tersebut
"Kami sudah menindak lanjutinya kemarin, kami tegaskan jika pedagang tidak boleh mengambil keputusan sepihak dalam berjualan," ujar Agustina kepada TribunKaltara.com Senin (4/1/21).
Baca juga: Ada Aturan Belanja Minimal Rp 150 Ribu di Pantai Amal Tarakan, Ini Kata Akademisi Ana Sriekaningsih
Baca juga: Libur Tahun Baru, Warga Tarakan Minta Masyarakat Tak Buang Sampah Sembarangan di Pantai Binalatung
Baca juga: Libur Tahun Baru 2021, Pantai Binalatung Tarakan Alami Penurunan Pengunjung
Meski gazebo merupakan milik pedagang, namun lahan yang ditempati merupakan lahan pemerintah.
Terkait pengumuman itu, kata dia dari Dinas Pariwisata , tidak membolehkan adanya aturan tersebut, karena akan membuat kesan buruk.
"Tidak masalah lah kalau hal ini dibicarakan secara baik-baik, karena ini soal saling pengertian," ucapnya.
"Namanya pedagang kan perlu pengunjung, tapi kalau seperti ini. Pengunjung sudah takut duluan," sambungnya.
Ia menerangkan, jika pedagang tetap menerapkan keputusan sepihak, maka pihaknya juga akan memanggil pedagang.
"Gazebo pedagang itu kan berdiri di atas lahan pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, warganet Kota Tarakan sempat diramaikan adanya pengumuman belanja minimal Rp 150 ribu bagi pengunjung yang hendak menggunakan gazebo di sepanjang Pantai Amal Lama Tarakan .
Selain itu, pengunjung juga membawa makanan dari luar area pantai.
Aturan itu dikhususkan pada Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.
Tidak hanya itu, dalam pengumuman itu juga, penggunaan gazebo dibatasi dengan batas waktu maksimal 1 jam.
Meski begitu, dari pantauan TribunKaltara.com tampak beberapa gazebo diisi oleh para pengunjung.