Soal Aturan Belanja di Pantai Amal Lama Tarakan, Kadis Pariwisata: Tidak Boleh Ada Keputusan Sepihak
Kadis Pariwisata Tarakan, Agustina mengatakan telah melakukan peninjauan terkait aturan yang dibuat oleh oknum pedagang di Pantai Amal Lama Tarakan.
Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kepala Dinas Pariwisata Kota Tarakan , Agustina mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan terkait aturan yang dibuat oleh oknum pedagang di Pantai Amal Lama Tarakan .
Di menyebutkan, dari 14 pedagang yang tercatat, hanya ada 2 pedagang yang menerapkan aturan tersebut
"Kami sudah menindak lanjutinya kemarin, kami tegaskan jika pedagang tidak boleh mengambil keputusan sepihak dalam berjualan," ujar Agustina kepada TribunKaltara.com Senin (4/1/21).
Baca juga: Ada Aturan Belanja Minimal Rp 150 Ribu di Pantai Amal Tarakan, Ini Kata Akademisi Ana Sriekaningsih
Baca juga: Libur Tahun Baru, Warga Tarakan Minta Masyarakat Tak Buang Sampah Sembarangan di Pantai Binalatung
Baca juga: Libur Tahun Baru 2021, Pantai Binalatung Tarakan Alami Penurunan Pengunjung
Meski gazebo merupakan milik pedagang, namun lahan yang ditempati merupakan lahan pemerintah.
Terkait pengumuman itu, kata dia dari Dinas Pariwisata , tidak membolehkan adanya aturan tersebut, karena akan membuat kesan buruk.
"Tidak masalah lah kalau hal ini dibicarakan secara baik-baik, karena ini soal saling pengertian," ucapnya.
"Namanya pedagang kan perlu pengunjung, tapi kalau seperti ini. Pengunjung sudah takut duluan," sambungnya.
Ia menerangkan, jika pedagang tetap menerapkan keputusan sepihak, maka pihaknya juga akan memanggil pedagang.
"Gazebo pedagang itu kan berdiri di atas lahan pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, warganet Kota Tarakan sempat diramaikan adanya pengumuman belanja minimal Rp 150 ribu bagi pengunjung yang hendak menggunakan gazebo di sepanjang Pantai Amal Lama Tarakan .
Selain itu, pengunjung juga membawa makanan dari luar area pantai.
Aturan itu dikhususkan pada Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.
Tidak hanya itu, dalam pengumuman itu juga, penggunaan gazebo dibatasi dengan batas waktu maksimal 1 jam.
Meski begitu, dari pantauan TribunKaltara.com tampak beberapa gazebo diisi oleh para pengunjung.
Salah satu Akademisi di Kota Tarakan , Ana Sriekaningsih menduga bahwa pengumuman tersebut hanya dibuat oleh oknum pedagang.
Dia mengatakan, tidak menjadi persoalan jika gazebo-gazebo itu milik pribadi.
Namun apabila gazebo tersebut merupakan fasilitas pemerintah, tentu pedagang tidak berhak menerapkan aturan tersebut.
"Kalau saya sebagai pelanggan melihat itu, ketidaknyamanannya karena ada batasan.
Beli minimal sekian, duduk juga ada batasan jam, itu justru kita kepikiran, kita itu jadi nggak leluasa, kepikiran udah berapa jam ya," ujar Ana Sriekaningsih kepada TribunKaltara.com , Senin (4/1/2021).
Dia menambahkan, dalam hal ini, perlunya saling pengertian antara pedagang dan pengunjung. Menurutnya, para pengunjung akan paham jika ada sosialisasi atau imbauan yang baik.
Baca juga: Pemilik Cafe di Tarakan Serba Salah, Sudah Patuhi Protokol Kesehatan, Tak Tega Usir Pelanggan
Baca juga: Satpol PP Tarakan Beri Pelajaran ke 25 Orang saat Patroli Tahun Baru, Disuruh Nyanyi Indonesia Raya
Baca juga: Jumlah SDM Tak Sebanding Luas Wilayah, Ini Kata Kepala Karantina Pertanian Tarakan Ahmad Alfaraby
"Misalkan gazebo itu milik masing-masing warung atau apa gitu ya, yang masyarakat tau ini bukan sumbangan dari pemerintah gitu.
Sehingga dimohon tau diri lah, tapi nggak usah disebut secara vulgar gitu loh, tidak dengan batasan minimal Rp 150 ribu dan batas waktu maksimal 1 jam," ucapnya.
Kendati begitu, meski pengumuman itu sempat ramai, masyarakat tetap menikmati dan masih ada juga yang membawa makanan dari luar, termasuk dirinya.
"Terus terang saya juga membawa makanan kalau ke sana, tapi tetap saja kita pesan makanan di sini karena berbeda menu kan," tutupnya.
(*)
( TribunKaltara.com / Risnawati )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official